Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H Maming. Medcom.id/Candra
Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H Maming. Medcom.id/Candra

KPK Terbitkan DPO Tersangka IUP Mardani Maming

Candra Yuri Nuralam • 26 Juli 2022 12:21
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memasukkan tersangka kasus suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel), Mardani H Maming, ke daftar pencarian orang (DPO). Bendum PBNU itu mangkir dua kali dari pemanggilan Lembaga Antirasuah.
 
"KPK telah memanggil tersangka MM (Mardani H Maming) 2 kali namun tidak hadir sehingga kami menilai tersangka dalam perkara ini tidak kooperatif. Hari ini KPK memasukkan tersangka ini dalam daftar pencarian orang (DPO)," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada Medcom.id, Selasa, 26 Juli 2022.
 
Menurut Ali, saat ini pihaknya telah berkirim surat ke Polri terkait DPO ini. Korps Bhayangkara diharap membantu menemukan persembunyian Mardani.

"Dan paralel dengan itu KPK juga berkirim surat ke Bareskrim Polri untuk meminta bantuan penangkapan terhadap Tersangka dimaksud," kata dia.
 

Baca: KPK Pastikan Kasus Mardani Maming Sudah Mematuhi Proses Hukum


Ali berharap Mardani kooperatif dan menyerahkan diri kepda KPK. Ini penting agar proses penegakan hukum tindak pidana korupsi tidak terkendala.
 
"Di samping itu jika masyarakat memiliki informasi, silakan dapat menghubungi langsung KPK melalui call center 198 atau Kantor Kepolisian terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti," tegas Ali.
 
Ali menuturkan peran serta dan dukungan masyarakat dalam upaya penyelesaian perkara ini sangat dibutuhkan. "Karena kita semua tentu berharap penyelesaian perkara ini dapat dilakukan dengan cepat, efektif, dan efisien," tegas Ali.
 
Tim penyidik KPK berupaya menjemput paksa Mardani H Maming di apartemen bilangan Jakarta Pusat, Senin, 25 Juli 2022. Namun, berdasarkan hasil pencarian, tim penyidik tidak berhasil menemukan mantan Bupati Tanah Bumbu itu.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan