Jakarta: Mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Indra Sari Wisnu Wardhana, menggelar pesta wine bersama sejumlah pihak yang terkait dengan perizinan persetujuan ekspor (PE) minyak sawit/crude palm oil (CPO). Perbuatan itu dilakukan di Kantor Kemendag.
"Mengadakan pertemuan di ruang kerja Indra dan mengadakan minum-minum wine," kata salah satu jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 31 Agustus 2022.
Wine itu dibawa Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari, Stanley MA. Minum wine itu juga dihadiri Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor yang mewakili Grup Wilmar serta dua orang lainnya bernama Hanawi dan Tukiyo.
Menurut jaksa, kegiatan mereka dilakukan pada 2 Maret 2022 atau usai Grup Wilmar mengajukan permohonan PE CPO dan produk turunannya melalui Master. Namun, permohonan itu sekadar formalitas.
Sebab, Indra telah menjanjikan kepada Grup Wilmar untuk memproses permohonan persetujuan PE. Grup tersebut bakal masuk prioritas penerbitan PE sebagaimana janji Indra.
Pada perkara ini, mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indra Sari Wisnu Wardhana, didakwa rugikan negara total Rp18 triliun. Perbuatan itu juga dilakukan bersama tim asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari, Stanley Ma; dan General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang.
Perbuatan itu terkait pemufakatan atas terbitnya perizinan PE CPO oleh Kementerian Perdagangan yang melawan hukum. Mereka didakwa memperkaya diri, orang lain, dan korporasi. Yakni, Grup Wilmar, Grup Musim Mas, dan Grup Permata Hijau.
Perbuatan mereka disebut telah merugikan keuangan negara dan perekonomian negara total Rp18 triliun. Terdiri dari keuangan negara yang dirugikan Rp6.047.645.700.000 dan perekonomian negara sejumlah Rp12.312.053.298.925.
Indra, Lin Che Wei, Master, Stanley, dan Pierre didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Jakarta: Mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri
Kementerian Perdagangan (Kemendag), Indra Sari Wisnu Wardhana, menggelar pesta
wine bersama sejumlah pihak yang terkait dengan perizinan
persetujuan ekspor (PE) minyak sawit/
crude palm oil (CPO). Perbuatan itu dilakukan di Kantor Kemendag.
"Mengadakan pertemuan di ruang kerja Indra dan mengadakan minum-minum
wine," kata salah satu jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 31 Agustus 2022.
Wine itu dibawa Senior Manager Corporate Affair PT
Victorindo Alam Lestari, Stanley MA. Minum
wine itu juga dihadiri Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor yang mewakili Grup Wilmar serta dua orang lainnya bernama Hanawi dan Tukiyo.
Menurut jaksa, kegiatan mereka dilakukan pada 2 Maret 2022 atau usai Grup Wilmar mengajukan permohonan PE CPO dan produk turunannya melalui Master. Namun, permohonan itu sekadar formalitas.
Sebab, Indra telah menjanjikan kepada Grup Wilmar untuk memproses permohonan persetujuan PE. Grup tersebut bakal masuk prioritas penerbitan PE sebagaimana janji Indra.
Pada perkara ini, mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indra Sari Wisnu Wardhana, didakwa rugikan negara total Rp18 triliun. Perbuatan itu juga dilakukan bersama tim asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari, Stanley Ma; dan General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang.
Perbuatan itu terkait pemufakatan atas terbitnya perizinan PE CPO oleh Kementerian Perdagangan yang melawan hukum. Mereka didakwa memperkaya diri, orang lain, dan korporasi. Yakni, Grup Wilmar, Grup Musim Mas, dan Grup Permata Hijau.
Perbuatan mereka disebut telah merugikan keuangan negara dan perekonomian negara total Rp18 triliun. Terdiri dari keuangan negara yang dirugikan Rp6.047.645.700.000 dan perekonomian negara sejumlah Rp12.312.053.298.925.
Indra, Lin Che Wei, Master, Stanley, dan Pierre didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)