Ilustrasi polisi. Medcom.id.
Ilustrasi polisi. Medcom.id.

Propam Polri Diminta Catat Barang Mewah Anggota

Siti Yona Hukmana • 20 Oktober 2022 07:10

Jakarta: Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri diminta mencatat barang-barang mewah seluruh anggota berpangkat bawah hingga perwira tinggi (pati). Hal itu untuk menindaklanjuti perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang melarang anggota Polri bergaya hidup mewah.
 
"Kami mendorong Propam untuk proaktif melakukan pencatatan barang-barang mewah, serta penindakan tegas jika ada pelanggaran," kata komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti saat dikonfirmasi, Kamis, 20 Oktober 2022.
 
Kompolnas juga mendorong pimpinan, seluruh anggota Polri, dan keluarga menggelorakan kembali Reformasi Kultural Polri. Diiringi niat baik, semangat, serta konsistensi untuk hidup sederhana.

"Kompolnas terus menerus mengawasi hal tersebut, serta mengajak seluruh masyarakat, termasuk media untuk membantu melakukan pengawasan," ujar Poengky.
 
Poengky menilai tidak semua anggota Polri bergaya hidup mewah karena  bergaji kecil, seperti para Tamtama dan Bintara. Tetapi mereka ikut terdampak dan dianggap ikut bergaya hidup mewah.
 
Dia meminta pimpinan dan seluruh anggota Polri serius memedomani arahan Presiden Joko Widodo dan melaksanakan arahan tersebut sebaik-baiknya. Menurut dia, Presiden dan Ibu Negara sudah memberikan contoh gaya hidup sederhana. Begitu pula Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan istri, Juliati Sapta Dewi Magdalena.
 
"Sehingga, jika ada pimpinan dan anggota yang justru bergaya hidup mewah itu seharusnya malu dan harus mengubah gaya hidupnya," kata Poengky.

Baca: Kompolnas Bakal Pelototi Gaya Hidup Seluruh Anggota Polri


Kepekaan terhadap krisis ekonomi seperti disampaikan Kepala Negara wajib dilakukan. Apalagi, kata Poengky, aparat kepolisian harus melayani, mengayomi, dan melindungi masyarakat.
 
"Jika masyarakat yang harus dilindungi hidupnya sederhana, bagaimana mungkin pelayan yang melayani malah bergaya hidup mewah, sehingga pasti tidak menjiwai dalam melaksanakan tugas-tugasnya," tutur Poengky.
 
Sejatinya, Polri telah memiliki seperangkat aturan berkaitan dengan gaya hidup. Seperti Peraturan Kapolri (Perkap) tentang Barang Mewah, Perkap tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Perkap tentang Usaha Bagi Anggota Polri, dan Surat Telegram tentang Larangan Gaya Hidup Mewah dan Pamer Kemewahan di Media Sosial bagi Seluruh Anggota Polri dan Keluarganya.

Namun, sejumlah aturan itu belum diterapkan dengan baik. Poengky menyebut Kompolnas pernah mengkritisi gaya hidup mewah istri perwira tinggi Polri ketika ada acara yang dilaksanakan di dekat kantor Kompolnas.

Lembaga pengawas eksternal kepolisian itu melihat mobil-mobil mewah dan memotret. Bukti-buktinya dikirimkan ke Kapolri.
 
Menindaklanjuti kritik Kompolnas, Kapolri mengesahkan Surat Telegram ST/30/XI/HUM.4.3/2019 tanggal 15 November 2019. Sayangnya, Kompolnas melihat seperangkat aturan tersebut juga kurang berfungsi dengan baik.
 
"Kami mendorong adanya contoh teladan masing-masing atasan, pembinaan dan pengawasan dari atasan," tegas Poengky.
 
Sebelumnya, Presiden Jokowi meminta para pejabat kepolisian untuk memperhatikan gaya hidup di tengah situasi sulit saat ini. Sebab, kecemburuan sosial akibat gaya hidup mewah para pejabat kepolisian sangat berpotensi menimbulkan letupan sosial di tengah masyarakat.
 
"Saya ingatkan yang namanya polres, kapolres, kapolda, pejabat utama, pejabat tinggi, ngerem total masalah gaya hidup. Jangan gagah-gagahan karena merasa punya mobil atau motor gede yang bagus, hati-hati, saya ingatkan hati-hati," kata Jokowi saat memberi arahan kepada jajaran Polri di Istana Negara, Jakarta, Jumat, 14 Oktober 2022.
 
Presiden mengaku dapat banyak keluhan masyarakat soal institusi kepolisian. Perihal gaya hidup menjadi isu keempat dalam daftar keluhan yang masuk.
 
"Jadi keluhan masyarakat terhadap Polri 29,7 persen itu sebuah persepsi karena pungli (pungutan liar), tolong diredam, sewenang-wenang tolong diredam anggota-anggotanya. Pendekatan yang represif dijauhi. Polri mencari-cari kesalahan nomor tiga, itu 19,2 persen. Dan keempat hidup mewah yang tadi saya sampaikan," ujar Kepala Negara.


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan