Ilustrasi tragedi di Stadion Kanjuruhan. Dok. AFP
Ilustrasi tragedi di Stadion Kanjuruhan. Dok. AFP

Ngeri, Begini Temuan LPSK dalam Tragedi Kanjuruhan

Siti Yona Hukmana • 13 Oktober 2022 14:57
Jakarta: Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerjunkan tim menginvestigasi tragedi Kanjuruhan yang menelan ratusan nyawa. Dalam investigasinya, LPSK mendapati ada relawan medis dipukul polisi hingga penonton diseret TNI.
 
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan hal itu diketahui dari saksi korban yang dipukul. Kala itu, di gerbang tribun utara stadion Kanjuruhan seorang saksi mengaku dipukul polisi saat mengangkut korban lainnya ke dalam ambulans.
 
"Relawan medis kru ambulans yayasan sosial yang berada posisi di gerbang A saat akan membawa korban ke dalam ambulans dipukul oknum aparat," kata Edwin dalam konferensi pers daring, Kamis, 13 Oktober 2022.

Tak hanya itu, Edwin mengatakan ambulans yang ditumpangi saksi tersebut juga ditembak gas air mata. Ambulans itu tengah membawa enam korban yang salah satunya anak-anak.
 
"Terdapat tabung gas air mata yang jatuh di atap ambulans yang ditumpanginya. Membawa enam korban salah satunya berusia anak, meninggal dunia," ungkap Edwin.
 

Baca juga: LPSK: Kapolres Malang Tak Larang Penembakan Gas Air Mata


 
Di samping itu, ada pula seorang saksi di tribun utara yang merekam kejadian prajurit TNI menyeret seorang Aremania. "Oknum TNI yang melakukan kekerasan terhadap suporter dengan cara diseret," tambah Edwin.
 
Seorang saksi itu merekam aksi brutal prajurit TNI tersebut. Beruntung korban yang diseret selamat karena berlindung di balik tembok stadion.
 
"Menyelamatkan diri dengan lari ke atas dan berlindung di balik tembok," papar Edwin.

Tragedi Kanjuruhan

Kerusuhan di stadion itu terjadi usai laga Arema FC vs Persebaya Surabaya pada Sabtu malam, 1 Oktober 2022. Berawal saat Arema kalah dengan skor 2-3. Aremania turun ke lapangan dari tribun dengan niat ingin bertemu Arema.
 
Hal itu membuat aparat kepolisian menembakkan gas air mata ke tribun untuk menghalau massa ke luar lapangan. Gas air mata menimbulkan kepanikan penonton hingga berhamburan mencari pintu keluar.
 
Sebanyak 132 orang tewas, 607 luka-luka yang terdiri dari 532 luka ringan, 49 luka sedang, dan 26 luka berat. Rata-rata korban tewas karena sesak napas akibat terpapar gas air mata.
 
Sebanyak enam orang ditetapkan tersangka. Para tersangka itu tiga sipil dan tiga anggota polisi.
 
Berikut tersangka dalam tragedi Kanjuruhan:
 
1. Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Ahmad Hadian Lukita
2. Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang, Abdul Haris
3. Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto
4. Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi
5. Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur, AKP Hasdarman
6. Security Steward, Suko Sutrisno
 
Tiga warga sipil dijerat Pasal 359 dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) jo Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Sedangkan, tiga anggota polisi dijerat Pasal 359 KUHP tentang (kesalahannya atau kealpaannya menyebabkan orang lain mati dan atau Pasal 360 KUHP tentang (kesalahannya atau kealpaannya menyebabkan orang lain mendapat luka-luka berat).
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan