Jakarta: Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mengatakan kepolisian harus tegas memproses secara etik dan pidana terkait dugaan keterlibatan mantan Kapolda Jawa Timur Irjen Teddy Minahasa (TM). Teddy ditangkap karena terlibat dalam jual- beli narkotika jenis sabu.
"Polri harus tegas dengan memproses pidana dan etik. Jika Irjen TM benar terlibat maka sanksi pemberhentian dengan tidak hormat harus dijatuhkan pada yang bersangkutan," ujar Poengky ketika dihubungi, Sabtu, 15 Oktober 2022.
Sedangkan, mengenai proses pidana, Kompolnas mengatakan tersangka perlu dijerat dengan pasal berlapis dan pemberatan hukuman.
Menindaklanjuti kasus anggota Polri yang tersandung kasus narkotika, menurut Poengky pimpinan Polri harus sungguh-sungguh mengawasi anggotanya. Apalagi, sudah ada Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat (Waskat) di lingkungan Polri.
"Perlu ada tes urine secara berkala kepada anggota untuk menjerat anggota-anggota yang diduga penyalahguna. Hukuman pemberhentian tidak hormat bagi yang melakukan pelanggaran berat, dan hukuman rebintradisi bagi yg melakukan pelanggaran ringan," tegas Poengky.
Anggota Polri yang terbukti melakukan tindak pidana seperti menjadi backing, pengedar, atau bandar narkotika, harus juga diproses pidana dan dipecat. Kapolri Jenderal Listyo Sigit, kata dia, perlu memastikan jajaran kepolisian mematuhi arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Tindakan tegas terhadap kejahatan narkoba dan judi juga merupakan arahan Presiden Jokowi, karena baik judi maupun narkoba sangat menyengsarakan masyarakat serta merusak bangsa dan negara," ungkapnya.
Jakarta: Anggota Komisi Kepolisian Nasional (
Kompolnas) Poengky Indarti mengatakan kepolisian harus tegas memproses secara etik dan pidana terkait dugaan keterlibatan mantan Kapolda Jawa Timur Irjen Teddy Minahasa (TM). Teddy ditangkap karena terlibat dalam jual- beli narkotika jenis sabu.
"Polri harus tegas dengan memproses pidana dan etik. Jika Irjen TM benar terlibat maka sanksi pemberhentian dengan tidak hormat harus dijatuhkan pada yang bersangkutan," ujar Poengky ketika dihubungi, Sabtu, 15 Oktober 2022.
Sedangkan, mengenai proses pidana, Kompolnas mengatakan tersangka perlu dijerat dengan pasal berlapis dan pemberatan hukuman.
Menindaklanjuti kasus anggota
Polri yang tersandung kasus narkotika, menurut Poengky pimpinan Polri harus sungguh-sungguh mengawasi anggotanya. Apalagi, sudah ada Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat (Waskat) di lingkungan Polri.
"Perlu ada tes urine secara berkala kepada anggota untuk menjerat anggota-anggota yang diduga penyalahguna. Hukuman pemberhentian tidak hormat bagi yang melakukan pelanggaran berat, dan hukuman rebintradisi bagi yg melakukan pelanggaran ringan," tegas Poengky.
Anggota
Polri yang terbukti melakukan tindak pidana seperti menjadi backing, pengedar, atau bandar narkotika, harus juga diproses pidana dan dipecat. Kapolri Jenderal Listyo Sigit, kata dia, perlu memastikan jajaran kepolisian mematuhi arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Tindakan tegas terhadap kejahatan narkoba dan judi juga merupakan arahan Presiden Jokowi, karena baik judi maupun narkoba sangat menyengsarakan masyarakat serta merusak bangsa dan negara," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)