Penangkapan Irjen Teddy Minahasa, Presiden Diminta Tegas
Fachri Audhia Hafiez • 15 Oktober 2022 09:10
Jakarta: Penangkapan Irjen Teddy Minahasa disebut sebagai upaya bersih-bersih Polri. Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta tegas merespons penangkapan Tedy Minahasa.
"Iya (upaya bersih-bersih Polri), sudah tepat. Prihatin sekali. Presiden harus benar-benar ambil tindakan, bukan hanya Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo) pada bawahannya," kata Ketua Umum Masyarakar Hukum Pidana dan Kriminologi (MAHUPIKI) Yenti Garnasih saat dikonfirmasi, Jumat, 14 Oktober 2022.
Menurut dia, Polri mesti profesional mengusut keterlibatan anggotanya dalam tindak pidana, termasuk narkoba. Jangan sampai polisi dicurigai masyarakat menutupi sesuatu yang telah terang benderang.
Di sisi lain, Yeni mengatakan Teddy dapat dikenapan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sebab, jual beli sabu yang dilakoni Teddy dapat menjadi pintu masuk TPPU.
"Dulu TPPU itu awalnya memang untuk penanganan narkotika, lah ini Indonesia kok tidak selalu dengan TPPU. Jadi ya begini Kapolda pun terlibat," kata dia.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengusut tuntas jaringan peredaran narkoba yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa. Kasus dugaan penyalahgunaan narkoba ini merupakan pengembangan dari perkara yang ditangani Polda Metro Jaya.
Sejumlah anggota Polri berpangkat Bripka, Kompol, dan AKBP turut terlibat. Satu di antaranya ialah mantan Kapolres Bukittinggi.
Jakarta: Penangkapan Irjen Teddy Minahasa disebut sebagai upaya bersih-bersih Polri. Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta tegas merespons penangkapan Tedy Minahasa.
"Iya (upaya bersih-bersih Polri), sudah tepat. Prihatin sekali. Presiden harus benar-benar ambil tindakan, bukan hanya Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo) pada bawahannya," kata Ketua Umum Masyarakar Hukum Pidana dan Kriminologi (MAHUPIKI) Yenti Garnasih saat dikonfirmasi, Jumat, 14 Oktober 2022.
Menurut dia, Polri mesti profesional mengusut keterlibatan anggotanya dalam tindak pidana, termasuk narkoba. Jangan sampai polisi dicurigai masyarakat menutupi sesuatu yang telah terang benderang.
Di sisi lain, Yeni mengatakan Teddy dapat dikenapan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sebab, jual beli sabu yang dilakoni Teddy dapat menjadi pintu masuk TPPU.
"Dulu TPPU itu awalnya memang untuk penanganan narkotika, lah ini Indonesia kok tidak selalu dengan TPPU. Jadi ya begini Kapolda pun terlibat," kata dia.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengusut tuntas jaringan peredaran narkoba yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa. Kasus dugaan penyalahgunaan narkoba ini merupakan pengembangan dari perkara yang ditangani Polda Metro Jaya.
Sejumlah anggota Polri berpangkat Bripka, Kompol, dan AKBP turut terlibat. Satu di antaranya ialah mantan Kapolres Bukittinggi. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)