Jakarta: Bharada Richard Eliezer (E) dijerat dengan Pasal 388 KUHP Juncto Pasal 55 dan 56. Kuasa hukum keluarga Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (J) berpendapat Bharada E seharusnya dijerat Pasal 340 KUHP.
"Kita sedikit kecewa karena pasal yang dijerat 338, harusnya 340 karena (Brigadir J) sudah mendapatkan ancaman," menurut kuasa hukum keluarga Brigadir J, Yonathan Baskoro, dalam program Medcom Hari Ini, Kamis, 8 Agustus 2022.
Meski penetapan tersangka Bharada E dianggap terlambat oleh tim pengacara, tim kuasa hukum berharap titik awal ini dapat mengungkap fakta-fakta lainnya. Misalnya, ada oknum lain yang terlibat untuk dijadikan tersangka baru.
"Sudah jelas pasal juncto Pasal 55 dan 56, artinya ada yang melakukanya bersama atau memfasilitasi, bukan hanya Bharada E pelakunya," ungkap Yonathan.
Isi Pasal 338 KUHP yang menjerat Bharada E berbunyi: “Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena makar mati, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun."
Sedangkan Pasal 340 KUHP, yang menurut kuasa hukum Brigadir J seharusnya menjerat Bharada E, berbunyi: "Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena pembunuhan direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lama dua puluh tahun."
Pasal 55 KUHP berisi mengenai hukuman pidana bagi yang melakukan atau pelaku tindak pidana. Sedangkan Pasal 56 KUHP berisi mengenai hukuman pidana bagi yang membantu tindak kejahatan pelaku tindak pidana.
Mewakili keluarga, kuasa hukum berharap proses penyelidikan kasus ini terus berlangsung transparan. Ia juga menunggu sekiranya ada penetapan tersangka lebih lanjut. (Jose Imanuel)
Jakarta: Bharada Richard Eliezer (E) dijerat dengan Pasal 388 KUHP Juncto Pasal 55 dan 56. Kuasa hukum keluarga Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (J) berpendapat
Bharada E seharusnya dijerat Pasal 340 KUHP.
"Kita sedikit kecewa karena pasal yang dijerat 338, harusnya 340 karena (
Brigadir J) sudah mendapatkan ancaman," menurut kuasa hukum keluarga Brigadir J, Yonathan Baskoro, dalam program
Medcom Hari Ini, Kamis, 8 Agustus 2022.
Meski penetapan tersangka Bharada E dianggap terlambat oleh tim pengacara, tim kuasa hukum berharap titik awal ini dapat mengungkap
fakta-fakta lainnya. Misalnya, ada oknum lain yang terlibat untuk dijadikan tersangka baru.
"Sudah jelas pasal juncto Pasal 55 dan 56, artinya ada yang melakukanya bersama atau memfasilitasi, bukan hanya Bharada E pelakunya," ungkap Yonathan.
Isi Pasal 338 KUHP yang menjerat Bharada E berbunyi: “
Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena makar mati, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun."
Sedangkan Pasal 340 KUHP, yang menurut kuasa hukum Brigadir J seharusnya menjerat Bharada E, berbunyi:
"Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena pembunuhan direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lama dua puluh tahun."
Pasal 55 KUHP berisi mengenai hukuman pidana bagi yang melakukan atau pelaku tindak pidana. Sedangkan Pasal 56 KUHP berisi mengenai hukuman pidana bagi yang membantu tindak kejahatan pelaku tindak pidana.
Mewakili keluarga, kuasa hukum berharap proses
penyelidikan kasus ini terus berlangsung transparan. Ia juga menunggu sekiranya ada penetapan tersangka lebih lanjut. (
Jose Imanuel)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)