Jakarta: Kebenaran peristiwa baku tembak antara Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan Bhayangkara Dua (Bharada) Richard Eliezer Pudihang Lumiu (E) dipertanyakan. Apalagi usai Bharada E ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana yang dilaporkan keluarga Brigadir J.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengaku belum bisa menjawab terkait fakta baku tembak tetap dipegang atau telah berubah. Menurutnya, tim khusus (timsus) masih melakukan pendalaman.
"Masih pendalaman timsus dan labfor (laboratorium forensik), berdasarkan scientific crime investigation (SCI). Harus hati-hati, cermat dan teliti agar hasilnya sahih," kata Dedi saat dikonfirmasi, Kamis, 4 Agustus 2022.
Dedi memastikan Polri akan menyampaikan hasil penyidikan secara komprehensif kepada masyarakat. Termasuk, ada tidak peristiwa baku tembak dalam insiden berdarah itu.
"Nanti kalau sudah selesai timsus (menyidik), biar hasilnya komprehensif dengan kontruksi peristiwa tersebut," ujar Dedi.
Bharada E ditetapkan tersangka usai gelar perkara pada Rabu malam, 3 Agustus 2022. Polisi mengantongi bukti bahwa penembakan yang dilakukan Bharada E bukan bela diri.
Bukti itu didapatkan usai penyidik memeriksa alat komunikasi, rekaman CCTV, barang bukti lain di tempat kejadian perkara (TKP) yang telah diteliti di laboratorium forensik. Selain itu, penyidik tim khusus (timsus) juga telah memeriksa 42 saksi mulai dari saksi ahli biologi kimia forensik, metalurgi balistik forensik, IT forensik, dan kedokteran forensik, hingga meminta keterangan 11 orang keluarga Brigadir J.
"Hasil penyidikan tersebut sudah gelar perkara, dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap menetapkan Bharada E tersangka sesuai Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 dan 56 KUHP," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 3 Agustus 2022.
Jakarta: Kebenaran peristiwa baku tembak antara Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan Bhayangkara Dua (Bharada) Richard Eliezer Pudihang Lumiu (E) dipertanyakan. Apalagi usai
Bharada E ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana yang dilaporkan keluarga
Brigadir J.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengaku belum bisa menjawab terkait fakta baku tembak tetap dipegang atau telah berubah. Menurutnya, tim khusus (timsus) masih melakukan pendalaman.
"Masih pendalaman timsus dan labfor (laboratorium forensik), berdasarkan scientific crime investigation (SCI). Harus hati-hati, cermat dan teliti agar hasilnya sahih," kata Dedi saat dikonfirmasi, Kamis, 4 Agustus 2022.
Dedi memastikan
Polri akan menyampaikan hasil penyidikan secara komprehensif kepada masyarakat. Termasuk, ada tidak peristiwa
baku tembak dalam insiden berdarah itu.
"Nanti kalau sudah selesai timsus (menyidik), biar hasilnya komprehensif dengan kontruksi peristiwa tersebut," ujar Dedi.
Bharada E ditetapkan tersangka usai gelar perkara pada Rabu malam, 3 Agustus 2022. Polisi mengantongi bukti bahwa
penembakan yang dilakukan Bharada E bukan bela diri.
Bukti itu didapatkan usai penyidik memeriksa alat komunikasi, rekaman CCTV, barang bukti lain di tempat kejadian perkara (TKP) yang telah diteliti di laboratorium forensik. Selain itu, penyidik tim khusus (timsus) juga telah memeriksa 42 saksi mulai dari saksi ahli biologi kimia forensik, metalurgi balistik forensik, IT forensik, dan kedokteran forensik, hingga meminta keterangan 11 orang keluarga Brigadir J.
"Hasil penyidikan tersebut sudah gelar perkara, dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap menetapkan Bharada E tersangka sesuai Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 dan 56 KUHP," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 3 Agustus 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)