Bharada E menjalani pemeriksaan di Komnas HAM, Selasa, 26 Juli 2022. Foto: Medcom.id/Theofilus Ifan Sucipto.
Bharada E menjalani pemeriksaan di Komnas HAM, Selasa, 26 Juli 2022. Foto: Medcom.id/Theofilus Ifan Sucipto.

Penembakan Brigadir J, Bharada E Diyakini Bisa Kena Pasal Lain

Siti Yona Hukmana • 04 Agustus 2022 09:33
Jakarta: Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Pasal yang menjerat Bharada E diyakini bisa bertambah. 
 
"Dimungkinkan jika ada saksi-saksi baru dan bukti-bukti baru dapat mengubah konstruksi dugaan peran Bharada E, sehingga kepada yang bersangkutan dimungkinkan untuk bisa dikenakan pasal lain," kata Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti saat dikonfirmasi, Kamis, 4 Agustus 2022. 
 
Poengky mengatakan penyidik menjerat Bharada E dengan pasal-pasal berdasarkan kesesuaian keterangan saksi dan bukti. Pasal bisa bertambah setelah dapat petunjuk dari jaksa penuntut umum (JPU). 
 

Baca: IPW: Irjen Sambo Dimungkinkan Jadi Tersangka Penembakan Brigadir J


"Ini semua masih berproses. Kita tunggu saja proses penyidikan selesai hingga P-21 (berkas lengkap) dan dilimpahkan ke pengadilan," ungkap Poengky. 

Kompolnas sebagai pengawas eksternal mengawal proses penyidikan kasus penembakan Brigadir J. Pengawalan untuk memastikan penyidikan dilakukan secara profesional dan mandiri dengan dukungan scientific crime investigation.
 
"Mohon publik bersabar karena tim khusus masih bekerja," kata dia. 
 
Bharada E ditetapkan tersangka usai gelar perkara pada Rabu malam, 3 Agustus 2022. Polisi mengantongi bukti bahwa penembakan yang dilakukan Bharada E bukan bela diri. 
 
Bharada E ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Dia terancam Pasal 338 KUHP, Pasal 55 KUHP, dan Pasal 56 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan