Jakarta: Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo diagendakan menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus penembakan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Bareskrim Polri pada Kamis, 4 Agustus 2022. Pemeriksaan Irjen Sambo dinilai prosedur wajib yang harus ditempuh penyidik.
"Untuk membuat terang perkara penembakan ini, di mana akan terlihat peran masing-masing orang yang ada di tempat kejadian perkara (TKP) terkait matinya Brigpol J (Yosua). Bila telah ditemukan bukti yang cukup dari hasil pemeriksaan penyidik maka tidak tertutup kemungkinan Irjen Ferdy Sambo dapat ditetapkan sebagai tersangka," kata Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan tertulis, Kamis, 4 Agustus 2022.
Penyidik tim khusus (timsus) Polri telah menetapkan Bhayangkara Dua (Bharada) Richard Eliezer Pudihang Lumiu (E) sebagai tersangka penembakan Brigadir J pada Rabu malam, 3 Agustus 2022. IPW meyakini kasus tewasnya Brigadir J tidak hanya melibatkan Bharada E, melainkan ada pihak lain yang harus diminta pertanggungjawaban pidana.
"Publik tidak percaya pelaku penembakan hanya Bharada E. Publik menduga bahwa Irjen Ferdy Sambo terlibat dalam penembakan tersebut," ungkap Sugeng.
Penetapan tersangka Bharada E dilakukan setelah gelar perkara pada Rabu malam, 3 Agustus 2022. Polisi mengantongi bukti bahwa penembakan yang dilakukan Bharada E bukan bela diri.
Bukti itu didapatkan usai penyidik memeriksa alat komunikasi, rekaman CCTV, barang bukti lain di tempat kejadian perkara (TKP) yang telah diteliti di laboratorium forensik. Selain itu, timsus juga telah memeriksa 42 saksi mulai dari saksi ahli biologi kimia forensik, metalurgi balistik forensik, IT forensik, dan kedokteran forensik, hingga meminta keterangan 11 orang keluarga Brigadir J.
"Hasil penyidikan tersebut sudah gelar perkara, dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap menetapkan Bharada E tersangka sesuai Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 dan 56 KUHP," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 3 Agustus 2022.
Bharada E langsung ditangkap dan ditahan usai diperiksa sebagai tersangka. Dia ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Berikut ini penjelasan pasal yang dipersangkakan terhadap Bharada E:
Pasal 338 KUHP berbunyi, barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Pasal 55 KUHP menyatakan, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan. Dalam pasal ini bisa diartikan ada persekongkolan atau bersama-sama melakukan kejahatan.
Pasal 56 KUHP berisi, mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan; mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Jakarta: Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo diagendakan menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus
penembakan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias
Brigadir J di Bareskrim Polri pada Kamis, 4 Agustus 2022. Pemeriksaan Irjen Sambo dinilai prosedur wajib yang harus ditempuh penyidik.
"Untuk membuat terang perkara penembakan ini, di mana akan terlihat peran masing-masing orang yang ada di tempat kejadian perkara (TKP) terkait matinya Brigpol J (Yosua). Bila telah ditemukan bukti yang cukup dari hasil pemeriksaan penyidik maka tidak tertutup kemungkinan Irjen Ferdy Sambo dapat ditetapkan sebagai tersangka," kata Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan tertulis, Kamis, 4 Agustus 2022.
Penyidik tim khusus (timsus) Polri telah menetapkan Bhayangkara Dua (
Bharada) Richard Eliezer Pudihang Lumiu (E) sebagai tersangka penembakan Brigadir J pada Rabu malam, 3 Agustus 2022. IPW meyakini kasus tewasnya Brigadir J tidak hanya melibatkan Bharada E, melainkan ada pihak lain yang harus diminta pertanggungjawaban pidana.
"Publik tidak percaya pelaku penembakan hanya Bharada E. Publik menduga bahwa Irjen Ferdy Sambo terlibat dalam penembakan tersebut," ungkap Sugeng.
Penetapan tersangka Bharada E dilakukan setelah gelar perkara pada Rabu malam, 3 Agustus 2022. Polisi mengantongi bukti bahwa penembakan yang dilakukan Bharada E bukan bela diri.
Bukti itu didapatkan usai penyidik memeriksa alat komunikasi, rekaman CCTV, barang bukti lain di tempat kejadian perkara (TKP) yang telah diteliti di laboratorium forensik. Selain itu, timsus juga telah memeriksa 42 saksi mulai dari saksi ahli biologi kimia forensik, metalurgi balistik forensik, IT forensik, dan kedokteran forensik, hingga meminta keterangan 11 orang keluarga Brigadir J.
"Hasil penyidikan tersebut sudah gelar perkara, dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap menetapkan Bharada E tersangka sesuai Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 dan 56 KUHP," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 3 Agustus 2022.
Bharada E langsung ditangkap dan ditahan usai diperiksa sebagai tersangka. Dia ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Berikut ini penjelasan pasal yang dipersangkakan terhadap Bharada E:
- Pasal 338 KUHP berbunyi, barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
- Pasal 55 KUHP menyatakan, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan. Dalam pasal ini bisa diartikan ada persekongkolan atau bersama-sama melakukan kejahatan.
- Pasal 56 KUHP berisi, mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan; mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)