Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana/Istimewa
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana/Istimewa

2 Saksi Diperiksa Terkait Korupsi Impor Garam Industri

Siti Yona Hukmana • 10 Januari 2023 11:45
Jakarta: Dua orang diperiksa Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin, 9 Januari 2023. Kedua saksi diperiksa terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada 2016-2022.
 
"Saksi-saksi yang diperiksa yaitu TAB selaku Direktur PT Alamraya Essindo dan FW selaku Direktur PT Indofood Sukses Makmur, Tbk," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana melalui keterangan tertulis, Selasa, 10 Januari 2023.
 
Ketut tak membeberkan hasil pemeriksaan kedua saksi tersebut. Menurutnya, kedua saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri tahun 2016-2022 atas nama tersangka MK.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan," ujarnya.
 

Baca juga: 2 Saksi Diperiksa dalam Kasus Korupsi SKEBP Rajungan oleh Surveyor Indonesia


 
Kejagung sebelumnya menetapkan empat tersangka dalam rasuah ini. Keempat tersangka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.
 
Berikut daftar empat tersangka:
 
1. Yosi Arfianto (YA), Kasubdit Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian
 
2. Ir. Fredy Juwono (FJ), Direktur Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian
 
3. Ir. Muh. Khayam (MK), Dirjen Kimia Farmasi dan Tekstil Kementerian Perindustrian periode 2019-2022
 
4. Frederik Tony Tanduk (FTT), pensiunan PNS atau Ketau Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia (AIPGI)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan