Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP) daging sapi dan rajungan pada PT Surveyor Indonesia (SI). Dua saksi diperiksa untuk mengusut dugaan rasuah itu.
"Saksi-saksi yang diperiksa yaitu AS selaku mantan Direktur Utama PT Synerga Tata Internasional (PT STI) dan MNAW selaku mantan Kepala Bagian Keuangan PT Surveyor Indonesia," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana melalui keterangan tertulis, Selasa, 10 Januari 2023.
Kedua saksi diperiksa pada Senin, 9 Januari 2023. Namun, Ketut tak membeberkan hasil pemeriksaan. Dia menyebut kedua saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan SKEBP rajungan pada PT Surveyor Indonesia atas nama tersangka BI.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan," ungkapnya.
Dua orang telah ditetapkan tersangka dalam kasus ini. Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Kejagung Kuntadi menerangkan dua tersangka dalam perkara itu berinisial BI selaku Direktur Operasi PT SI periode 2016-2018 dan AN selaku Kepala Sektor Bisnis PIK PT SI.
Inisial BI merujuk nama Bambang Isworo, sedangkan AN adalah inisial tersangka Anjar Niryawan. Keduanya berperan dalam merealisasikan kegiatan SKEBP daging sapi dan rajungan secara melawan hukum.
"Dengan menempatkan PT SI sebagai guarantor (jaminan) untuk bill of excange (BOE) atas kegiatan bisnis ilegal yang meraka lakukan, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara," jelas Kuntadi dalam konferensi pers daring, Kamis, 1 Desember 2022.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bambang dan Anjar langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan. Kedua tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 9 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP).
Jakarta:
Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus dugaan tindak pidana
korupsi kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP) daging sapi dan rajungan pada PT Surveyor Indonesia (SI). Dua saksi diperiksa untuk mengusut dugaan rasuah itu.
"Saksi-saksi yang diperiksa yaitu AS selaku mantan Direktur Utama PT Synerga Tata Internasional (PT STI) dan MNAW selaku mantan Kepala Bagian Keuangan PT Surveyor Indonesia," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana melalui keterangan tertulis, Selasa, 10 Januari 2023.
Kedua saksi diperiksa pada Senin, 9 Januari 2023. Namun, Ketut tak membeberkan hasil pemeriksaan. Dia menyebut kedua saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan SKEBP rajungan pada PT
Surveyor Indonesia atas nama tersangka BI.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan," ungkapnya.
Dua orang telah ditetapkan tersangka dalam kasus ini. Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Kejagung Kuntadi menerangkan dua tersangka dalam perkara itu berinisial BI selaku Direktur Operasi PT SI periode 2016-2018 dan AN selaku Kepala Sektor Bisnis PIK PT SI.
Inisial BI merujuk nama Bambang Isworo, sedangkan AN adalah inisial tersangka Anjar Niryawan. Keduanya berperan dalam merealisasikan kegiatan SKEBP daging sapi dan rajungan secara melawan hukum.
"Dengan menempatkan PT SI sebagai guarantor (jaminan) untuk
bill of excange (BOE) atas kegiatan bisnis ilegal yang meraka lakukan, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara," jelas Kuntadi dalam konferensi pers daring, Kamis, 1 Desember 2022.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bambang dan Anjar langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan. Kedua tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 9 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)