Jakarta: Sebanyak empat saksi diperiksa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk. Keempatnya merupakan pejabat Waskita Karya dan Waskita Beton.
"Saksi-saksi yang diperiksa yaitu AOP selaku General Manager Keuangan PT Waskita Beton Precast, Tbk. periode 2019-2020," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana melalui keterangan tertulis, Selasa, 10 Januari 2023
Saksi kedua adalah R selaku Tim Audit PT Waskita Karya (persero) Tbk. Lalu, FRAN selaku Penjabat (Pj) Accounting, Finance and Risk Manager, Infrastructure II Division.
"YD selaku Direktur Produksi PT Waskita Beton Precast, Tbk. periode 2018-2020," beber Ketut.
Pemeriksaan keempatnya dilakukan pada Senin, 9 Januari 2023. Namun, Ketut tak membeberkan hasil pemeriksaan. Adapun keempat orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk. atas nama Tersangka Bambang Rinto (BR).
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan," ujar Ketut.
Kejagung menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Mereka ialah Bambang Rinto mantan Direktur Operasi II Waskita Karya. Tiga lainnya adalah Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko periode Juli 2020-Juli 2022, Taufik Hendra Kusuma; Haris Gunawan selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko periode Mei 2018-Juni 2020; dan Komisaris Utama PT Pinnacle Optima Karya Nizam Mustafa.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Kuntadi menjelaskan bahwa Bambang bersama Taufik dan Haris telah melawan hukum dalam persetujuan pencairan dana supply chain financing (SCF) dengan dokumen pendukung yang diduga palsu.
"Di mana guna menutupi perbuatan tersebut, dana hasil pencairan seolah-olah dipergunakan untuk pembayaran utang kepada vendor yang kami ketahui fiktif," terang Kuntadi dalam konferensi pers daring, Kamis, 15 Desember 2022.
Sementara itu, Nizam berperan menampung aliran dana hasil pencairan SCF dengan cover pekerjaan fiktif dan selanjutnya menarik dana tersebut secara tunai. Para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Jakarta: Sebanyak empat saksi diperiksa dalam kasus dugaan
tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk. Keempatnya merupakan pejabat Waskita Karya dan Waskita Beton.
"Saksi-saksi yang diperiksa yaitu AOP selaku General Manager Keuangan PT Waskita Beton Precast, Tbk. periode 2019-2020," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum)
Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana melalui keterangan tertulis, Selasa, 10 Januari 2023
Saksi kedua adalah R selaku Tim Audit PT
Waskita Karya (persero) Tbk. Lalu, FRAN selaku Penjabat (Pj) Accounting, Finance and Risk Manager, Infrastructure II Division.
"YD selaku Direktur Produksi PT
Waskita Beton Precast, Tbk. periode 2018-2020," beber Ketut.
Pemeriksaan keempatnya dilakukan pada Senin, 9 Januari 2023. Namun, Ketut tak membeberkan hasil pemeriksaan. Adapun keempat orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk. atas nama Tersangka Bambang Rinto (BR).
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan," ujar Ketut.
Kejagung menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Mereka ialah Bambang Rinto mantan Direktur Operasi II Waskita Karya. Tiga lainnya adalah Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko periode Juli 2020-Juli 2022, Taufik Hendra Kusuma; Haris Gunawan selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko periode Mei 2018-Juni 2020; dan Komisaris Utama PT Pinnacle Optima Karya Nizam Mustafa.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Kuntadi menjelaskan bahwa Bambang bersama Taufik dan Haris telah melawan hukum dalam persetujuan pencairan dana
supply chain financing (SCF) dengan dokumen pendukung yang diduga palsu.
"Di mana guna menutupi perbuatan tersebut, dana hasil pencairan seolah-olah dipergunakan untuk pembayaran utang kepada vendor yang kami ketahui fiktif," terang Kuntadi dalam konferensi pers daring, Kamis, 15 Desember 2022.
Sementara itu, Nizam berperan menampung aliran dana hasil pencairan SCF dengan
cover pekerjaan fiktif dan selanjutnya menarik dana tersebut secara tunai. Para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)