medcom.id, Jakarta: Front Pembela Islam (FPI) mulai menggalang kekutan dengan oraganisasi masyrakat lain. Mereka akan mengajukan judicial review Perppu No. 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Hal itu dilakukan setelah pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Menkumham) mencabut badan hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Pencabutan legalitas HTI ini dianggap sebagai lampu merah bagi ormas garis keras dan ormas antiPancasila.
Baca: Badan Hukum HTI Resmi Dicabut
Sekjen FPI Novel Bamukmin mengatakan, pihaknya telah menyiapkan beberapa langkah agar ormasnya tak masuk daftar bidikan pemerintah. "Kami FPI dan ormas lainya akan bersama-sama mengajukan judicial review," kata Novel saat dihubungi, Kamis 20 Juli 2017.
Menurut Novel, pembubaran HTI merupakan kemunduran demokrasi dan kesewenang-wenangan pemerintah. "Ini adalah kemunduran demokrasi di indonesia. Peppu ini membuka peluang pemerintah berbuat sewenang wenang," ujarnya.
Baca: Tifatul Sembiring Minta Kebebasan Berserikat Dijaga
Tak hanya itu, Novel menuding pemerintah melanggar UUD 1945 dengan membubarkan HTI melalui Perppu. "Upaya pemerintah ini bertentangan dengan UUD 45 yaitu kebebasan berserikat adalah hak warga negara dan Perppu itu tidak boleh lebih tinggi dari UUD 45," kata Novel.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/wkBAp3eb" frameborder="0" scrolling="no" allowfullscreen></iframe>
medcom.id, Jakarta: Front Pembela Islam (FPI) mulai menggalang kekutan dengan oraganisasi masyrakat lain. Mereka akan mengajukan judicial review Perppu No. 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Hal itu dilakukan setelah pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Menkumham) mencabut badan hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Pencabutan legalitas HTI ini dianggap sebagai lampu merah bagi ormas garis keras dan ormas antiPancasila.
Baca:
Badan Hukum HTI Resmi Dicabut
Sekjen FPI Novel Bamukmin mengatakan, pihaknya telah menyiapkan beberapa langkah agar ormasnya tak masuk daftar bidikan pemerintah. "Kami FPI dan ormas lainya akan bersama-sama mengajukan judicial review," kata Novel saat dihubungi, Kamis 20 Juli 2017.
Menurut Novel, pembubaran HTI merupakan kemunduran demokrasi dan kesewenang-wenangan pemerintah. "Ini adalah kemunduran demokrasi di indonesia. Peppu ini membuka peluang pemerintah berbuat sewenang wenang," ujarnya.
Baca:
Tifatul Sembiring Minta Kebebasan Berserikat Dijaga
Tak hanya itu, Novel menuding pemerintah melanggar UUD 1945 dengan membubarkan HTI melalui Perppu. "Upaya pemerintah ini bertentangan dengan UUD 45 yaitu kebebasan berserikat adalah hak warga negara dan Perppu itu tidak boleh lebih tinggi dari UUD 45," kata Novel.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)