medcom.id, Jakarta: Mabes Polri memastikan ratusan WNA asal Tiongkok dan Taiwan yang terlibat kasus kejahatan siber di Indonesia akan dideportasi. Mereka dipastikan menjalani proses hukum di negara masing-masing.
"Diproses hukum di Tiongkok dan Taiwan," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta, Senin 31 Juli 2017.
Proses yang dilakukan di negara asal lantaran korban satu negara dengan pelaku. Para pelaku kini tengah diperiksa intensif oleh penyidik di Polda Metro Jaya.
Setelah pemeriksaan rampung, para pelaku akan dideportasi ke negaranya masing-masing. "Setelah itu (pemeriksaan) akan dilakukan deportasi," pungkas Rikwanto.
(Baca juga: Sponsor Ratusan WNA Penipu Diburu)
Tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya mengungkap kejahatan penipuan melalui telepon atau phone fraud. Kepolisian menangkap WN Tiongkok di tiga kota sekaligus, yakni 92 orang ditangkap di Surabaya, 27 orang di Bali dan 29 orang di Jakarta.
Dalam menjalankan kejahatannya, sindikat ini menggunakan data-data nasabah bank di Tiongkok dan Taiwan. Mereka menghubungi para korban kemudian menyamar seolah-olah dari instansi penegak hukum di Taiwan.
Sebagian dari mereka ada yang berperan sebagai polisi, jaksa atau petugas bank. Lalu, pelaku mengancam korban dengan dalil tengah menyelidiki kasus pidana yang melibatkan korban. Setelah korban merasa ketakutan, pelaku lantas meminta uang agar kasusnya dihentikan.
medcom.id, Jakarta: Mabes Polri memastikan ratusan WNA asal Tiongkok dan Taiwan yang terlibat kasus kejahatan siber di Indonesia akan dideportasi. Mereka dipastikan menjalani proses hukum di negara masing-masing.
"Diproses hukum di Tiongkok dan Taiwan," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta, Senin 31 Juli 2017.
Proses yang dilakukan di negara asal lantaran korban satu negara dengan pelaku. Para pelaku kini tengah diperiksa intensif oleh penyidik di Polda Metro Jaya.
Setelah pemeriksaan rampung, para pelaku akan dideportasi ke negaranya masing-masing. "Setelah itu (pemeriksaan) akan dilakukan deportasi," pungkas Rikwanto.
(Baca juga:
Sponsor Ratusan WNA Penipu Diburu)
Tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya mengungkap kejahatan penipuan melalui telepon atau phone fraud. Kepolisian menangkap WN Tiongkok di tiga kota sekaligus, yakni 92 orang ditangkap di Surabaya, 27 orang di Bali dan 29 orang di Jakarta.
Dalam menjalankan kejahatannya, sindikat ini menggunakan data-data nasabah bank di Tiongkok dan Taiwan. Mereka menghubungi para korban kemudian menyamar seolah-olah dari instansi penegak hukum di Taiwan.
Sebagian dari mereka ada yang berperan sebagai polisi, jaksa atau petugas bank. Lalu, pelaku mengancam korban dengan dalil tengah menyelidiki kasus pidana yang melibatkan korban. Setelah korban merasa ketakutan, pelaku lantas meminta uang agar kasusnya dihentikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(HUS)