Jakarta: Bupati nonaktif Hulu Sungai Tengah Abdul Latif dituntut hukuman delapan tahun penjara. Abdul Latif juga diwajibkan membayar denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan.
Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Abdul Latif dinilai telah terbukti menerima suap sebesar Rp3,6 miliar dari pemilik PT Menara Agung Pusaka, Donny Witono. Suap itu bertujuan agar Donny mendapatkan pekerjaan proyek pembangunan RSUD Damanhuri Barabai.
"Menuntut, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa Kresno Anto Wibowo saat membaca surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 6 Agustus 2018.
Dalam menyusun surat tuntutan, jaksa mempertimbangkan sejumlah perbuatan Abdul Latif. Dia Latif dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, mencederai amanat yang diembannya selaku kepala daerah dan tidak memberikan teladan yang baik kepada masyarakat.
Selain itu, selama persidangan Abdul Latif memberikan keterangan yang berbelit-belit, serta pernah dipidana dalam kasus korupsi lainnya. Hal-hal tersebut menjadi pertimbangan jaksa memperberat tuntutan.
"Sementara hal meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya," lanjut jaksa.
Jaksa juga menuntut agar Abdul Latif dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun. Hukuman itu baru akan berlaku setelah Abdul Latif menjalani pidana pokok.
Baca: Perantara Suap Bupati Hulu Sungai Tengah Dituntut 6 Tahun Penjara
Abdul Latif sebelumnya didakwa menerima suap dari Donny Witono, pemilik PT Menara Agung Pusaka. Suap itu diberikan agar PT Menara Agung Pusaka memenangkan proyek pembangunan ruang perawatan kelas I, II, VIP, dan super VIP RSUD H Damanhuri Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun Anggaran 2017 dengan total nilai proyek Rp54,4 miliar.
Ia dinilai telah terbukti melanggar Pasal 12 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Jakarta: Bupati nonaktif Hulu Sungai Tengah Abdul Latif dituntut hukuman delapan tahun penjara. Abdul Latif juga diwajibkan membayar denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan.
Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Abdul Latif dinilai telah terbukti menerima suap sebesar Rp3,6 miliar dari pemilik PT Menara Agung Pusaka, Donny Witono. Suap itu bertujuan agar Donny mendapatkan pekerjaan proyek pembangunan RSUD Damanhuri Barabai.
"Menuntut, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa Kresno Anto Wibowo saat membaca surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 6 Agustus 2018.
Dalam menyusun surat tuntutan, jaksa mempertimbangkan sejumlah perbuatan Abdul Latif. Dia Latif dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, mencederai amanat yang diembannya selaku kepala daerah dan tidak memberikan teladan yang baik kepada masyarakat.
Selain itu, selama persidangan Abdul Latif memberikan keterangan yang berbelit-belit, serta pernah dipidana dalam kasus korupsi lainnya. Hal-hal tersebut menjadi pertimbangan jaksa memperberat tuntutan.
"Sementara hal meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya," lanjut jaksa.
Jaksa juga menuntut agar Abdul Latif dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun. Hukuman itu baru akan berlaku setelah Abdul Latif menjalani pidana pokok.
Baca: Perantara Suap Bupati Hulu Sungai Tengah Dituntut 6 Tahun Penjara
Abdul Latif sebelumnya didakwa menerima suap dari Donny Witono, pemilik PT Menara Agung Pusaka. Suap itu diberikan agar PT Menara Agung Pusaka memenangkan proyek pembangunan ruang perawatan kelas I, II, VIP, dan super VIP RSUD H Damanhuri Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun Anggaran 2017 dengan total nilai proyek Rp54,4 miliar.
Ia dinilai telah terbukti melanggar Pasal 12 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)