Jakarta: Direktur Utama PT Sugriwa Agung, Abdul Basit dan Ketua Kadin Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Fauzan Rifani dituntut enam tahun tahun penjara. Keduanya dinilai Jaksa Penuntut Umum pada KPK terbukti menjadi perantara dalam kasus suap Bupati nonaktif Hulu Sungai Tengah, Abdul Latif.
Abdul Basit juga dituntut membayar denda sebanyak Rp200 juta subsider empat bulan kurungan. Sementara Fauzan dituntut membayar denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan.
"Menetapkan lamanya penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan," kata Jaksa Lie Putra Setiawan saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis, 26 Juli 2018.
Dalam pertimbangan hal-hal yang memberatkan, beber jaksa, kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Namun demikian, keduanya telah memberikan keterangan yang signifikan sehingga membuat terang tindak pidana.
(Baca juga: KPK Sita 16 Kendaraan Mewah Bupati Hulu Sungai Tengah)
"Terdakwa juga berlaku sopan selama pemeriksaan di persidangan, mempunyai tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum," jelas jaksa.
Abdul Basit dan Fauzan diduga ikut menerima aliran uang dari Direktur PT Menara Agung Pusaka, Donny Witono sebesar Rp3,6 miliar. Keduanya menjadi perantara suap untuk Bupati Hulu Sungai Tengah, Abdul Latif.
Abdul Basit, Fauzan, dan Abdul Latif diduga menerima komitmen fee dalam proyek pembangunan ruang perawatan kelas I, II, VIP, dan Super VIP RSUD Damanhuri, Barabai, sebesar 7,5 persen atau senilai Rp3,6 miliar.
Abdul Basit dan Fauzan selaku penerima suap didakwa melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Jakarta: Direktur Utama PT Sugriwa Agung, Abdul Basit dan Ketua Kadin Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Fauzan Rifani dituntut enam tahun tahun penjara. Keduanya dinilai Jaksa Penuntut Umum pada KPK terbukti menjadi perantara dalam kasus suap Bupati nonaktif Hulu Sungai Tengah, Abdul Latif.
Abdul Basit juga dituntut membayar denda sebanyak Rp200 juta subsider empat bulan kurungan. Sementara Fauzan dituntut membayar denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan.
"Menetapkan lamanya penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan," kata Jaksa Lie Putra Setiawan saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis, 26 Juli 2018.
Dalam pertimbangan hal-hal yang memberatkan, beber jaksa, kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Namun demikian, keduanya telah memberikan keterangan yang signifikan sehingga membuat terang tindak pidana.
(Baca juga:
KPK Sita 16 Kendaraan Mewah Bupati Hulu Sungai Tengah)
"Terdakwa juga berlaku sopan selama pemeriksaan di persidangan, mempunyai tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum," jelas jaksa.
Abdul Basit dan Fauzan diduga ikut menerima aliran uang dari Direktur PT Menara Agung Pusaka, Donny Witono sebesar Rp3,6 miliar. Keduanya menjadi perantara suap untuk Bupati Hulu Sungai Tengah, Abdul Latif.
Abdul Basit, Fauzan, dan Abdul Latif diduga menerima komitmen fee dalam proyek pembangunan ruang perawatan kelas I, II, VIP, dan Super VIP RSUD Damanhuri, Barabai, sebesar 7,5 persen atau senilai Rp3,6 miliar.
Abdul Basit dan Fauzan selaku penerima suap didakwa melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)