Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Ketua DPRD Jawa Timur Abdul Halim Iskandar. Kakak kandung Ketum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin) itu diperiksa sebagai saksi kasus dugaan gratifikasi di Pemkab Nganjuk, Jawa Timur.
"Abdul Halim Iskandar dipanggil sebagai saksi untuk tersangka TFR (Bupati nonaktif Nganjuk Taufiqurrahman)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa, 31 Juli 2018.
Ini kali kedua Halim dipanggil penyidik setelah sebelumnya tak bisa hadir karena sakit. Belum diketahui secara detail kaitan Halim dalam kasus ini.
Baca: Kakak Cak Imin Mangkir Pemeriksaan KPK
Taufiqurrahman ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi setelah ditetapkan sebagai tersangka suap terkait mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.
Taufiqurrahman telah diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya untuk kasus uap. Bupati Nganjuk dua periode itu diduga menerima gratifikasi Rp5 miliar selama 2013-2017.
Taufiqurrahman juga dijerat sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Orang nomor satu di Nganjuk itu diduga telah membelanjakan penerimaan gratifikasi tersebut untuk membeli mobil, tanah, dan uang tunai maupun dalam bentuk lain menggunakan nama orang lain.
Barang-barang yang dibeli menggunakan uang gratifikasi, di antaranya 1 unit mobil Jeep Wrangler Sahara Artic 4D Tahun 2012, 1 unit mobil Smart Fortwo, dan 1 bidang tanah seluas 12,6 hektare di Desa Suru, Ngetos, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Ketua DPRD Jawa Timur Abdul Halim Iskandar. Kakak kandung Ketum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin) itu diperiksa sebagai saksi kasus dugaan gratifikasi di Pemkab Nganjuk, Jawa Timur.
"Abdul Halim Iskandar dipanggil sebagai saksi untuk tersangka TFR (Bupati nonaktif Nganjuk Taufiqurrahman)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa, 31 Juli 2018.
Ini kali kedua Halim dipanggil penyidik setelah sebelumnya tak bisa hadir karena sakit. Belum diketahui secara detail kaitan Halim dalam kasus ini.
Baca: Kakak Cak Imin Mangkir Pemeriksaan KPK
Taufiqurrahman ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi setelah ditetapkan sebagai tersangka suap terkait mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.
Taufiqurrahman telah diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya untuk kasus uap. Bupati Nganjuk dua periode itu diduga menerima gratifikasi Rp5 miliar selama 2013-2017.
Taufiqurrahman juga dijerat sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Orang nomor satu di Nganjuk itu diduga telah membelanjakan penerimaan gratifikasi tersebut untuk membeli mobil, tanah, dan uang tunai maupun dalam bentuk lain menggunakan nama orang lain.
Barang-barang yang dibeli menggunakan uang gratifikasi, di antaranya 1 unit mobil Jeep Wrangler Sahara Artic 4D Tahun 2012, 1 unit mobil Smart Fortwo, dan 1 bidang tanah seluas 12,6 hektare di Desa Suru, Ngetos, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)