Jakarta: Ketua DPRD Jawa Timur Abdul Halim Iskandar mangkir dari pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Abdul tak bisa memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit.
Kakak kandung dari Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin itu sedianya bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi Bupati nonaktif Nganjuk Taufiqurrahman.
"Yang bersangkutan sakit, pemeriksaan dijadwalkan ulang," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 25 Juli 2018.
Febri mengaku belum mendapat informasi dari penyidik terkait pemanggilan ulang Abdul Halim. Dia juga menolak menjelaskan detail kaitan ketua DPW PKB Jawa Timur itu dalam kasus dugaan gratifikasi Taufiqurrahman.
Taufiqurrahman ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi, setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka suap terkait mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.
Untuk kasus suap, Taufiqurrahman telah diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya. Bupati Nganjuk dua periode itu diduga menerima gratifikasi sebesar Rp5 miliar selama 2013-2017.
Selain sebagai tersangka suap dan gratifikasi, Taufiqurrahman juga dijerat sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Orang nomor satu di Nganjuk itu diduga telah membelanjakan penerimaan gratifikasi tersebut untuk membeli mobil, tanah, dan uang tunai ataupun dalam bentuk lain dengan menggunakan nama orang lain.
Barang-barang yang dibeli Taufiqurrahman menggunakan uang gratifikasi itu di antaranya 1 unit mobil Jeep Wrangler Sahara Artic 4D Tahun 2012, 1 unit mobil Smart Fortwo, dan 1 bidang tanah seluas 12,6 hektare di Desa Suru, Ngetos, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.
Jakarta: Ketua DPRD Jawa Timur Abdul Halim Iskandar mangkir dari pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Abdul tak bisa memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit.
Kakak kandung dari Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin itu sedianya bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi Bupati nonaktif Nganjuk Taufiqurrahman.
"Yang bersangkutan sakit, pemeriksaan dijadwalkan ulang," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 25 Juli 2018.
Febri mengaku belum mendapat informasi dari penyidik terkait pemanggilan ulang Abdul Halim. Dia juga menolak menjelaskan detail kaitan ketua DPW PKB Jawa Timur itu dalam kasus dugaan gratifikasi Taufiqurrahman.
Taufiqurrahman ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi, setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka suap terkait mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.
Untuk kasus suap, Taufiqurrahman telah diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya. Bupati Nganjuk dua periode itu diduga menerima gratifikasi sebesar Rp5 miliar selama 2013-2017.
Selain sebagai tersangka suap dan gratifikasi, Taufiqurrahman juga dijerat sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Orang nomor satu di Nganjuk itu diduga telah membelanjakan penerimaan gratifikasi tersebut untuk membeli mobil, tanah, dan uang tunai ataupun dalam bentuk lain dengan menggunakan nama orang lain.
Barang-barang yang dibeli Taufiqurrahman menggunakan uang gratifikasi itu di antaranya 1 unit mobil Jeep Wrangler Sahara Artic 4D Tahun 2012, 1 unit mobil Smart Fortwo, dan 1 bidang tanah seluas 12,6 hektare di Desa Suru, Ngetos, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DRI)