Suasana Sidang Fayakhun Andriadi - Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.
Suasana Sidang Fayakhun Andriadi - Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.

Kepala Bakamla Dinilai Lalai Tunjuk Stafsus

Fachri Audhia Hafiez • 26 September 2018 16:38
Jakarta: Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menilai mantan Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) Arie Soedewo lalai. Arie mengangkat
Ali Fahmi Habysi sebagai staf khusus tanpa mengetahui sepak terjangnya. 
 
"Saudara saya anggap lalai. Saudara mengangkat Ali Fahmi, alamatnya saja enggak tahu," kata hakim di Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 26 September 2018
 
Arie mengaku tahu Ali Fahmi lantaran pernah bekerja di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) dan Badan Perencana Pembangunan Nasional (Bappenas). Atas dasar itu, Arie mengangkat Ali sebagai stafsus di bidang perencanaan dan pengadaan barang dan jasa Bakamla.

Sejak perkara dugaan korupsi proyek penganggaran dan pengadaan alat satelit monitoring (satmon) Bakamla mencuat, Ali Fahmi tidak diketahui keberadaannya. Dia juga tidak pernah memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
 
(Baca juga: Fayakhun Disebut Bantu Loloskan Anggaran Bakamla)
 
Nama Ali Fahmi muncul dalam dakwaan bos PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah. Ali disebut sebagai pihak yang menawarkan Fahmi untuk bermain dalam proyek ini. Ali diduga meminta bagian sebesar 15 persen.
 
Ali juga disebut menerima uang sebesar Rp24 miliar dari Hardy Stefanus. Hardy merupakan anak buah terdakwa Fahmi Darmawansyah. 
 
Arie hari ini bersaksi untuk terdakwa mantan anggota Komisi I DPR, Fayakhun Andriadi. Fayakhun didakwa menerima suap U$911.480 terkait proyek satelit monitoring di Bakamla. Uang itu ia terima setelah bersedia mengawal usulan penambahan anggaran Bakamla di Komisi I DPR RI.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan