Jakarta: Juru kampanye nasional Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiga Uno, Lieus Sungkharisma, mengaku akan menghadapi kasusnya. Namun, ia mengancam tak akan menjawab pertanyaan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
"Pokoknya saya hadapi semua. Tapi, saya sudah bilang ke polisi, saya enggak akan jawab satu patah kata pun. Dia mau tulis apa pun (terserah), mana ada takutnya kita. Kita berjuang ini untuk kedaulatan rakyat," kata Lieus di Polda Metro Jaya, Senin, 20 Mei 2019.
Lieus juga mengaku tak takut atas penangkapan terhadapnya. Dia merasa apa yang telah dilakukannya adalah bentuk perjuangan.
"Diborgol lagi kan enggak apa-apa buat saya sih. Ini namanya perjuangan enggak pernah bisa bikin takut rakyat, rakyat akan terus berjuang," tukas dia.
Lieus ditangkap Polda Metro Jaya di kediamannya pukul 09.00 WIB. Ia diduga telah melakukan penyebaran berita bohong atau hoaks dan upaya makar.
Pantauan Medcom.id, Lieus tiba pukul 10.10 WIB. Ia didampingi oleh sejumlah penyidik.
"Ya, benar yang bersangkutan ditangkap," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi di Jakarta.
Baca: Lieus Sungkharisma Ditangkap
Sedianya kasus yang menjerat Lieus ini ditangani Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Namun, baru-baru ini dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
"Sudah dilimpahkan ke Ditreskrimum (Direktorat Reserse Kriminal Umum)," ucap Argo.
Lieus dilaporkan oleh Eman Soleman asal Kuningan, Jawa Barat. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/0441/B/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019.
Lieus disangkakan melanggar Pasal 14 dan atau Pasal 1 serta Pasal 107 juncto Pasal 110 juncto Pasal 87, dan atau Pasal 163 juncto Pasal 107 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Lieus terancam hukuman 15 tahun penjara hingga seumur hidup.
Jakarta: Juru kampanye nasional Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiga Uno, Lieus Sungkharisma, mengaku akan menghadapi kasusnya. Namun, ia mengancam tak akan menjawab pertanyaan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
"Pokoknya saya hadapi semua. Tapi, saya sudah bilang ke polisi, saya enggak akan jawab satu patah kata pun. Dia mau tulis apa pun (terserah), mana ada takutnya kita. Kita berjuang ini untuk kedaulatan rakyat," kata Lieus di Polda Metro Jaya, Senin, 20 Mei 2019.
Lieus juga mengaku tak takut atas penangkapan terhadapnya. Dia merasa apa yang telah dilakukannya adalah bentuk perjuangan.
"Diborgol lagi kan enggak apa-apa buat saya sih. Ini namanya perjuangan enggak pernah bisa bikin takut rakyat, rakyat akan terus berjuang," tukas dia.
Lieus ditangkap Polda Metro Jaya di kediamannya pukul 09.00 WIB. Ia diduga telah melakukan penyebaran berita bohong atau hoaks dan upaya makar.
Pantauan
Medcom.id, Lieus tiba pukul 10.10 WIB. Ia didampingi oleh sejumlah penyidik.
"Ya, benar yang bersangkutan ditangkap," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi di Jakarta.
Baca: Lieus Sungkharisma Ditangkap
Sedianya kasus yang menjerat Lieus ini ditangani Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Namun, baru-baru ini dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
"Sudah dilimpahkan ke Ditreskrimum (Direktorat Reserse Kriminal Umum)," ucap Argo.
Lieus dilaporkan oleh Eman Soleman asal Kuningan, Jawa Barat. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/0441/B/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019.
Lieus disangkakan melanggar Pasal 14 dan atau Pasal 1 serta Pasal 107
juncto Pasal 110
juncto Pasal 87, dan atau Pasal 163
juncto Pasal 107 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Lieus terancam hukuman 15 tahun penjara hingga seumur hidup.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(OGI)