Jakarta: Juru Kampanye Nasional Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiga Uno, Lieus Sungkharisma, ditangkap Polda Metro Jaya. Ia diduga telah melakukan penyebaran berita bohong atau hoaks dan upaya makar.
"Ya, benar yang bersangkutan ditangkap," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 20 Mei 2019.
Lieus pun kini tengah digiring ke Polda Metro Jaya. "Silakan nanti lihat di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum)," kata Argo.
Sedianya kasus yang menjerat Lieus ini ditangani oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Namun, baru-baru ini dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. "Sudah dilimpahkan ke Ditreskrimum (Direktorat Reserse Kriminal Umum)," ucap Argo.
Baca: Lieus Sungkharisma Berkelit Dipanggil Polisi
Lieus dilaporkan oleh Eman Soleman asal Kuningan, Jawa Barat. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/0441/B/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019.
Lieus disangkakan melanggar Pasal 14 dan atau Pasal 1 serta Pasal 107 Juncto Pasal 110 Juncto Pasal 87, dan atau Pasal 163 Juncto Pasal 107 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Keduanya terancam hukuman 15 tahun penjara hingga seumur hidup.
Jakarta: Juru Kampanye Nasional Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiga Uno, Lieus Sungkharisma, ditangkap Polda Metro Jaya. Ia diduga telah melakukan penyebaran berita bohong atau hoaks dan upaya makar.
"Ya, benar yang bersangkutan ditangkap," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 20 Mei 2019.
Lieus pun kini tengah digiring ke Polda Metro Jaya. "Silakan nanti lihat di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum)," kata Argo.
Sedianya kasus yang menjerat Lieus ini ditangani oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Namun, baru-baru ini dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. "Sudah dilimpahkan ke Ditreskrimum (Direktorat Reserse Kriminal Umum)," ucap Argo.
Baca: Lieus Sungkharisma Berkelit Dipanggil Polisi
Lieus dilaporkan oleh Eman Soleman asal Kuningan, Jawa Barat. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/0441/B/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019.
Lieus disangkakan melanggar Pasal 14 dan atau Pasal 1 serta Pasal 107 Juncto Pasal 110 Juncto Pasal 87, dan atau Pasal 163 Juncto Pasal 107 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Keduanya terancam hukuman 15 tahun penjara hingga seumur hidup.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(YDH)