Jakarta: Juru Kampanye Nasional Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiga Uno, Lieus Sungkharisma, mangkir dari pemeriksaan sebagai saksi kasus makar. Ia berdalih belum terima surat panggilan kedua dari Bareskrim Polri.
"Saya tanya di rumah enggak ada (surat panggilannya). Saya tanya ke RT, ada enggak surat panggilan dari Bareskrim? enggak ada," kata Lieus saat di konfirmasi, Sabtu, 18 Mei 2019.
Dia menuturkan hal yang berbeda saat surat panggilan pertama. Surat tersebut dilayangkan langsung oleh polisi bahkan hingga mengambil gambar penerima.
"Saya terima (panggilan pertama) melalui RT nya itu anter ke rumah, sama polisi dari Bareskrim tiga orang terus dipotret tuh yang nerima," ucap Lieus.
Dia menegaskan tak akan menghadiri pemeriksaan penyidik apabila tak ada surat panggilan resmi. Sebab, tuduhan makar tersebut memberatkan dirinya.
"Iya dong, enggak terima tapi bilangnya udah nerima. Nafsu banget sih, karena saya kaget tuduhannya makar. Makar itu ancamannya 20 tahun. Sadis kan? Bisa seumur hidup (ancamannya)," imbuhnya.
Sebelumnya, Lieus Sungkharisma tidak memenuhi panggilan pertama oleh penyidik Bareskrim Polri. Dia ketakutan karena belum didampingi pengacara untuk menghadapi kasus dugaan makar yang menjeratnya.
"Lagi (cari) pengacara nih, ancaman hukuman 20 tahun sampai dengan seumur hidup lagi," ujar Lieus saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa, 14 Mei 2019.
laporan untuk Lieus bernomor LP/B/0441/B/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019. Dia dipolisikan oleh Eman Soleman asal Kuningan, Jawa Barat.
Lieus disangkakan melanggar Pasal 14 dan atau Pasal 1 serta Pasal 107 Juncto Pasal 110 Juncto Pasal 87, dan atau Pasal 163 Juncto Pasal 107 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Keduanya terancam hukuman 15 tahun penjara hingga seumur hidup.
Jakarta: Juru Kampanye Nasional Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiga Uno, Lieus Sungkharisma, mangkir dari pemeriksaan sebagai saksi kasus makar. Ia berdalih belum terima surat panggilan kedua dari Bareskrim Polri.
"Saya tanya di rumah enggak ada (surat panggilannya). Saya tanya ke RT, ada enggak surat panggilan dari Bareskrim? enggak ada," kata Lieus saat di konfirmasi, Sabtu, 18 Mei 2019.
Dia menuturkan hal yang berbeda saat surat panggilan pertama. Surat tersebut dilayangkan langsung oleh polisi bahkan hingga mengambil gambar penerima.
"Saya terima (panggilan pertama) melalui RT nya itu anter ke rumah, sama polisi dari Bareskrim tiga orang terus dipotret tuh yang nerima," ucap Lieus.
Dia menegaskan tak akan menghadiri pemeriksaan penyidik apabila tak ada surat panggilan resmi. Sebab, tuduhan makar tersebut memberatkan dirinya.
"Iya dong, enggak terima tapi bilangnya udah nerima. Nafsu banget sih, karena saya kaget tuduhannya makar. Makar itu ancamannya 20 tahun. Sadis kan? Bisa seumur hidup (ancamannya)," imbuhnya.
Sebelumnya, Lieus Sungkharisma tidak memenuhi panggilan pertama oleh penyidik Bareskrim Polri. Dia ketakutan karena belum didampingi pengacara untuk menghadapi kasus dugaan makar yang menjeratnya.
"Lagi (cari) pengacara nih, ancaman hukuman 20 tahun sampai dengan seumur hidup lagi," ujar Lieus saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa, 14 Mei 2019.
laporan untuk Lieus bernomor LP/B/0441/B/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019. Dia dipolisikan oleh Eman Soleman asal Kuningan, Jawa Barat.
Lieus disangkakan melanggar Pasal 14 dan atau Pasal 1 serta Pasal 107 Juncto Pasal 110 Juncto Pasal 87, dan atau Pasal 163 Juncto Pasal 107 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Keduanya terancam hukuman 15 tahun penjara hingga seumur hidup.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(BOW)