Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono - Medcom.id/Siti Yona Hukmana.
Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono - Medcom.id/Siti Yona Hukmana.

Keterlibatan Oknum BPN di Kasus Penipuan Properti Diusut

Siti Yona Hukmana • 08 Agustus 2019 17:03
Jakarta: Polda Metro Jaya menggandeng Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil
mengusut tindak pidana penipuan properti dengan modus pemalsuan sertifikat. Bantuan teknis dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) dinilai bisa mengungkap dugaan keterlibatan oknum instansi. 
 
"Kita menemukan surat tanah, apakah surat tanah ini betul-betul palsu atau ada oknum sana yang sengaja mengeluarkan. Umpamanya surat tanah palsu, tapi kok bisa balik nama, nah kita dibantu Pak Menteri mengungkap siapa di baliknya," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 8 Agustus 2019. 
 
Gatot menyebut BPN siap membantu. Termasuk, tak menghalangi kepolisian bila ada oknum pegawai yang terlibat. 

"Beliau sangat terbuka dan menyampaikan kalau memang ada yang terlibat ya tindak saja oknum tersebut," ungkap Gatot. 
 
(Baca juga: Polisi Tangkap Sindikat Penipuan Properti)
 
Hingga saat ini polisi belum menemukan ada keterlibatan instansi dalam kasus ini. Penyidik, kata Gatot, masih terus bekerja untuk mengungkap tuntas penipuan ini. 
 
"Itu dalam rangka memberikan kepastian hukum terhadap pemilik-pemilik sertifikat ini. Kita harus memastikan sikap mafia tanah ini tidak berkembang terus menerus," tegas Gatot.
 
Polisi menangkap empat orang berinisial D, H, A, dan K di Jalan Raden Patah III, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu, 31 Juli 2019. Kemudian, tiga orang ditangkap lagi pada Selasa, 6 Agustus 2019. Namun, identitasnya belum diungkap. 
 
Sindikat ini melakukan penipuan di tiga rumah mewah di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Total kerugian mencapai Rp214 miliar. 
 
Pelaku yang berkedok menjadi notaris ini dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP. Dengan ancamannya enam tahun penjara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan