Jakarta: Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin mengaku mendapat saran dari Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar parawansa terkait seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag). Nama Haris Hasanudin direkomendasikan Khofifah untuk menduduki posisi Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur.
Lukman mengatakan, ia mengetahui Haris direkomendasikan dari Khofifah melalui mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy (Romy). Ia menganggap rekomendasi itu sebagai sebatas saran.
"Seingat saya saudara Romahurmuziy, pernah menyampaikan pada saya bahwa saudara haris itu mendapatkan semacam rekomendasi. Pejabat daerah, gubernur Jawa Timur, lalu beberapa tokoh ulama memberikan apresiasi," kata Lukman saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 26 Juni 2019.
Lukman mengaku mendapat saran nama-nama calon Kakanwil Kemenag Jawa Timur melalui Romy. Salah satunya nama Kasubag Tata Usaha Kanwil Kemenag Jawa Timur, Amin Mahfud.
"Melalui Rommy ada kalangan akademisi yang menyebut nama calon yang lain. Tidak ada yang langsung pada saya," ujar Lukman.
Politikus PPP itu mengaku menemukan kecocokan di diri Haris Hasanudin sehingga dinilai pantas menduduki posisi Kakanwil Kemenag Jawa Timur. Lukman membantah itu sebagai bentuk intervensi pemilihan pejabat Kemenag tersebut.
"Bahwa diantara empat nama (kandidat) yang saya kenal adalah saudara Haris. Mengapa saya mengatakan begitu, karena tiga yang tadi memang saya tidak kenal sama sekali," ujar Lukman.
Baca: Menag Berkelit Tak Intervensi Pemilihan Pejabat Kemenag
Sebelumnya, Haris didakwa menyuap Lukman dan mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy (Romy) sebesar Rp325 juta. Romy dan Lukman baik secara langsung maupun tidak langsung melakukan intervensi terhadap proses pengangkatan Haris sebagai Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur. Romy mendapat Rp255 juta, sedangkan Lukman senilai Rp70 juta.
Haris didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Jakarta: Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin mengaku mendapat saran dari Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar parawansa terkait seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag). Nama Haris Hasanudin direkomendasikan Khofifah untuk menduduki posisi Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur.
Lukman mengatakan, ia mengetahui Haris direkomendasikan dari Khofifah melalui mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy (Romy). Ia menganggap rekomendasi itu sebagai sebatas saran.
"Seingat saya saudara Romahurmuziy, pernah menyampaikan pada saya bahwa saudara haris itu mendapatkan semacam rekomendasi. Pejabat daerah, gubernur Jawa Timur, lalu beberapa tokoh ulama memberikan apresiasi," kata Lukman saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 26 Juni 2019.
Lukman mengaku mendapat saran nama-nama calon Kakanwil Kemenag Jawa Timur melalui Romy. Salah satunya nama Kasubag Tata Usaha Kanwil Kemenag Jawa Timur, Amin Mahfud.
"Melalui Rommy ada kalangan akademisi yang menyebut nama calon yang lain. Tidak ada yang langsung pada saya," ujar Lukman.
Politikus PPP itu mengaku menemukan kecocokan di diri Haris Hasanudin sehingga dinilai pantas menduduki posisi Kakanwil Kemenag Jawa Timur. Lukman membantah itu sebagai bentuk intervensi pemilihan pejabat Kemenag tersebut.
"Bahwa diantara empat nama (kandidat) yang saya kenal adalah saudara Haris. Mengapa saya mengatakan begitu, karena tiga yang tadi memang saya tidak kenal sama sekali," ujar Lukman.
Baca: Menag Berkelit Tak Intervensi Pemilihan Pejabat Kemenag
Sebelumnya, Haris didakwa menyuap Lukman dan mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy (Romy) sebesar Rp325 juta. Romy dan Lukman baik secara langsung maupun tidak langsung melakukan intervensi terhadap proses pengangkatan Haris sebagai Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur. Romy mendapat Rp255 juta, sedangkan Lukman senilai Rp70 juta.
Haris didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(DMR)