Sidang perkara dugaan korupsi jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama dengan saksi Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin. - Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Sidang perkara dugaan korupsi jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama dengan saksi Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin. - Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Menag Berkelit Tak Intervensi Pemilihan Pejabat Kemenag

Fachri Audhia Hafiez • 26 Juni 2019 19:35
Jakarta: Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin mengaku menemukan kecocokan di diri Haris Hasanudin untuk menduduki posisi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jawa Timur. Dia membantah itu sebagai bentuk intervensi pemilihan pejabat Kemenag tersebut.
 
"Bahwa di antara empat nama (kandidat) yang saya kenal adalah saudara Haris. Mengapa saya mengatakan begitu, karena tiga yang tadi memang saya tidak kenal sama sekali," kata Lukman saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 26 Juni 2019.
 
Lukman mengaku mengenal Haris sejak menjadi Plt Kakanwil Jawa Timur dan kerap berkomunikasi. Atas dasar itu, ia merekomendasikan Haris kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag Mohamad Nur Kholis Setiawan untuk menempati posisi prestisius tersebut.

Tak puas, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mencecar Lukman. Sebab, kecocokan menjadi faktor pemilihan pejabat Kemenag.
 
"Karena konteksnya kenal. Bagiamana bisa cocok kalau enggak kenal," dalih Lukman.
 
Lukman dinilai telah melakukan intervensi karena sudah menyampaikan satu nama kepada panitia seleksi. Sementara proses seleksi masih berlangsung. 
 
"Tidak (intervensi). Karena saya sadar betul itu bukan kewenangan saya, karena kewenangan seleksi dan menentukan yang lolos seleksi sepenuhnya kewenangan pansel bukan pejabat pembuat komitmen (PPK)," ujar Lukman.
 
Baca: Menag Mengakui Terima Rp10 Juta dari Pejabat Kemenag
 
Sebelumnya, Haris didakwa menyuap Lukman dan mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy (Romy) sebesar Rp325 juta. Romy dan Lukman baik secara langsung maupun tidak langsung melakukan intervensi terhadap proses pengangkatan Haris sebagai Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur. Romy mendapat Rp255 juta, sedangkan Lukman senilai Rp70 juta.
 
Haris didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DMR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan