Jakarta: Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jawa Timur Haris Hasanudin disebut pernah menginstruksikan anak buahnya untuk mengumpulkan sejumlah uang. Pengumpulan uang itu untuk kebutuhan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin saat berkegiatan di Jawa Timur.
Hal itu terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto membacakan salah satu poin dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan mengonfirmasi pada Kepala Bidang Penerangan Agama Islam Zakat dan Wakaf Kemenag, Zuhri.
Wawan mengungkapkan instruksi Haris ke Zuhri ialah memungut Rp2 juta tiap kantor kabupaten kota pada rapat koordinasi wilayah yang digelar pada 1 Maret 2019. Uang itu digunakan untuk menambah biaya transportasi Lukman dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag Mohamad Nur Kholis Setiawan.
"Keperluannya saya kurang tahu karena saya sebatas untuk mengumpulkan, pertama siapkan antara Rp40-50 juta. Ya sudah saya hitung," ujar Zuhri saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 26 Juni 2019.
Zuhri mengaku pasrah atas perintah Haris. Pengumpulan uang itu untuk persiapan kalau sewaktu-waktu Menteri Lukman datang ke Jatim.
(Baca juga: Praktik Curang di Kemenag Terkuak karena Perkara Nilai)
"Untuk bahan persiapan kedatangan pak Menteri, barangkali ada yang namanya operasional untuk yang kawal pak Menteri," ujar Zuhri.
Dia mengaku mengumpulkan uang sebanyak Rp72 juta "Ada yang berikan Rp2 juta, ada yang Rp500 ribu, ada yang Rp1 juta," ujar Zuhri.
Adapun uang sebanyak Rp40 juta diserahkan ke Humas Kanwil Kemenag Jawa Timur bernama Kiki. Usai itu, uang diberikan ke Kepala Sub Bagian (Kasubag) Humas Kanwil Kemenag Jawa Timur, Markus.
Sebelumnya, Haris didakwa menyuap Lukman dan mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy (Romy) sebesar Rp325 juta. Romy dan Lukman baik secara langsung maupun tidak langsung melakukan intervensi terhadap proses pengangkatan Haris sebagai Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur. Romy mendapat Rp255 juta, sedangkan Lukman senilai Rp70 juta.
Haris didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Jakarta: Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jawa Timur Haris Hasanudin disebut pernah menginstruksikan anak buahnya untuk mengumpulkan sejumlah uang. Pengumpulan uang itu untuk kebutuhan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin saat berkegiatan di Jawa Timur.
Hal itu terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto membacakan salah satu poin dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan mengonfirmasi pada Kepala Bidang Penerangan Agama Islam Zakat dan Wakaf Kemenag, Zuhri.
Wawan mengungkapkan instruksi Haris ke Zuhri ialah memungut Rp2 juta tiap kantor kabupaten kota pada rapat koordinasi wilayah yang digelar pada 1 Maret 2019. Uang itu digunakan untuk menambah biaya transportasi Lukman dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag Mohamad Nur Kholis Setiawan.
"Keperluannya saya kurang tahu karena saya sebatas untuk mengumpulkan, pertama siapkan antara Rp40-50 juta. Ya sudah saya hitung," ujar Zuhri saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 26 Juni 2019.
Zuhri mengaku pasrah atas perintah Haris. Pengumpulan uang itu untuk persiapan kalau sewaktu-waktu Menteri Lukman datang ke Jatim.
(Baca juga:
Praktik Curang di Kemenag Terkuak karena Perkara Nilai)
"Untuk bahan persiapan kedatangan pak Menteri, barangkali ada yang namanya operasional untuk yang kawal pak Menteri," ujar Zuhri.
Dia mengaku mengumpulkan uang sebanyak Rp72 juta "Ada yang berikan Rp2 juta, ada yang Rp500 ribu, ada yang Rp1 juta," ujar Zuhri.
Adapun uang sebanyak Rp40 juta diserahkan ke Humas Kanwil Kemenag Jawa Timur bernama Kiki. Usai itu, uang diberikan ke Kepala Sub Bagian (Kasubag) Humas Kanwil Kemenag Jawa Timur, Markus.
Sebelumnya, Haris didakwa menyuap Lukman dan mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy (Romy) sebesar Rp325 juta. Romy dan Lukman baik secara langsung maupun tidak langsung melakukan intervensi terhadap proses pengangkatan Haris sebagai Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur. Romy mendapat Rp255 juta, sedangkan Lukman senilai Rp70 juta.
Haris didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(REN)