Jakarta: Polda Metro Jaya menjawab gugatan praperadilan yang diajukan tersangka kasus senjata ilegal Kivlan Zen. Jawaban gugatan tidak dibacakan di muka persidangan.
"Jawabannya banyak, menarik, tapi kami belum baca karena tadi sudah dianggap dibacakan," kata Kuasa Hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Selasa, 23 Juli 2019.
Kedua belah pihak sepakat melanjutkan persidangan dengan agenda pembuktian. Jika mengacu tahapan gugatan, harusnya agenda persidangan berikutnya adalah replik dan duplik. Kedua tahapan ditiadakan lantaran pihak penggugat tidak mengajukan replik.
(Baca juga: Kivlan Dipersilakan Minta Ganti Hakim Praperadilan)
Tonin yakin penangakapan pada keliannya adalah kesalahan. Mekanime penangkapan Kivlan disebut tidak sesuai aturan.
"Masalah penangkapan oleh penyidik unit satu tapi ternyata diperiksa penyidik unit dua, begitu juga tidak adanya surat perintah dimulainya penyidikan terhadap Pak Kivlan Zen. Selain itu masalah penyitaan dan penetapan tersangka, belum cukupnya alat bukti atau dua alat bukti sudah cukup tapi tidak dilakukan pemeriksaan kepada calon tersangka semoga itu bisa terjawab," tegas Tonin.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan penetapan tersangka Kivlan Zen. Kivlan menggugat penetapan sebagai tersangka yang dilakukan Polda Metro Jaya.
Jakarta: Polda Metro Jaya menjawab gugatan praperadilan yang diajukan tersangka kasus senjata ilegal Kivlan Zen. Jawaban gugatan tidak dibacakan di muka persidangan.
"Jawabannya banyak, menarik, tapi kami belum baca karena tadi sudah dianggap dibacakan," kata Kuasa Hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Selasa, 23 Juli 2019.
Kedua belah pihak sepakat melanjutkan persidangan dengan agenda pembuktian. Jika mengacu tahapan gugatan, harusnya agenda persidangan berikutnya adalah replik dan duplik. Kedua tahapan ditiadakan lantaran pihak penggugat tidak mengajukan replik.
(Baca juga:
Kivlan Dipersilakan Minta Ganti Hakim Praperadilan)
Tonin yakin penangakapan pada keliannya adalah kesalahan. Mekanime penangkapan Kivlan disebut tidak sesuai aturan.
"Masalah penangkapan oleh penyidik unit satu tapi ternyata diperiksa penyidik unit dua, begitu juga tidak adanya surat perintah dimulainya penyidikan terhadap Pak Kivlan Zen. Selain itu masalah penyitaan dan penetapan tersangka, belum cukupnya alat bukti atau dua alat bukti sudah cukup tapi tidak dilakukan pemeriksaan kepada calon tersangka semoga itu bisa terjawab," tegas Tonin.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan penetapan tersangka Kivlan Zen. Kivlan menggugat penetapan sebagai tersangka yang dilakukan Polda Metro Jaya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)