Terdakwa kasus korupsi PLTU Riau-1 Sofyan Basir - ANT/Sigid Kurniawan.
Terdakwa kasus korupsi PLTU Riau-1 Sofyan Basir - ANT/Sigid Kurniawan.

Sofyan Basir Enggan Mengomentari Kasusnya

Candra Yuri Nuralam • 24 Juni 2019 14:32
Jakarta: Direktur Utama nonaktif PLN Sofyan Basir irit bicara usai persidangan perdana. Dia menyerahkan seluruh kasusnya kepada kuasa hukumnya.
 
"Misi-misi kereta api mau lewat. Gini ya, ini kan masih berlanjut silakan sama Pak Susilo (Susilo Ari Wibowo, kuasa hukum Sofyan)," kata Sofyan usai persidangan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Senin, 24 Juni 2019.
 
Sofyan tidak menjawab satu pun pertanyaan pewarta terkait korupsi PLTU Riau-1. Dia malah berpesan agar proyek itu tetap berjalan. 

"Titip sama adik-adik PLN maju terus, jangan lupa listriknya harus nyala," ujar dia. 
 
Sofyan Basir didakwa memberikan fasilitas demi melancarkan suap PLTU Riau-I. Sofyan berperan sebagai jembatan yang mempertemukan sejumlah pejabat untuk memuluskan proyek itu.
  
"Dengan sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan yakni terdakwa memfasilitasi Eni Maulani Saragih, Idrus Marham dan Johannes Budisutrisno Kotjo," kata Penuntun Umum Lie Putra Setiawan saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Senin, 24 Juni 2019.
 
(Baca juga: Sofyan Basir Didakwa Membantu Suap PLTU Riau-I)
 
Putra mengatakan Sofyan mempertemukan Eni, Idrus, dan Johannes di tempat yang berbeda sejak 2016. Sofyan merayu ketiganya mempercepat proses kesepakatan proyek independent power producer (IPP) PLTU Riau-I antara PT Pembangkit Jawa Bali Investasi dengan BNR, Ltd dan China Huadian Enginering Compani Limited (CHEC, Ltd).
 
Sofyan disebut secara sadar mengetahui Eni dan Idrus akan mendapatkan uang suap dari Johannes Budisutrino Kotjo.Eni dan Idrus menerima suap sebesar Rp4,74 miliar yang diberikan secara bertahap. Uang tersebut diberikan untuk mempercepat kesepatan proyek IPP PLTU Riau-I.
 
Atas bantuan Sofyan Basir perusahaan Kotjo dapat jatah proyek PLTU Riau-I. Kotjo mendapatkan keuntungan Rp4,75 miliar atas permainan kotor tersebut.
 
Sofyan didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dlubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat (2) KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan