Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Masih Proses Penyidikan, Alasan KPK Belum Tahan Dirut Taspen

Candra Yuri Nuralam • 05 Mei 2024 10:10
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal menahan Direktur Utama (Dirut) nonaktif PT Taspen (Persero) Antonius Nicholas Stephanus Kosasih. Penyidik kini tengah melengkapi berkas kasus dugaan rasuah dalam investasi fiktif di bekas kantor Antonius itu.
 
“Dalam proses penyidikan langsung membutuhkan keterangan dia sebagai tersangka dan dilakukan penahanan ya pasti dilakukan,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Minggu, 5 Mei 2024.
 
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu belum bisa memastikan waktu penahanan Antonius. Tapi, lanjutnya, penyidik akan memanggil dia sebelum upaya paksa dilakukan.

“Ya kalau sudah cukup selesai teman-teman bahwa ini ada kebutuhan dalam proses penyidikan baik itu dikonfirmasi awal sebagai tersangka,” ujar Ali.
 
Baca juga: KPK Sebut Investasi di PT Taspen yang Terseret Kasus Sentuh Rp1 Triliun

 
KPK telah menggeledah sejumlah tempat untuk mendalami kasus ini. Salah satunya yakni Kantor PT Taspen (Persero), dan sebuah perusahaan swasta di SCBD, Jakarta Selatan.
 
KPK mencegah dua orang dalam kasus ini. Mereka yakni, Direktur Utama nonaktif PT Taspen (Persero) Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, dan Direktur Utama PT Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto.
 
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat. KPK menaikkan perkaranya ke tahap penyidikan, dan sudah menetapkan tersangka.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan