Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur/Medcom.id/Candra
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur/Medcom.id/Candra

Kasus LPEI, 11 Debitur Diselisik KPK

Candra Yuri Nuralam • 18 Juli 2024 07:28
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan perkembangan penyidikan dugaan rasuah di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Peran debitur diulik penyidik.
 
“Yang bisa saya sampaikan adalah bahwa benar KPK sedang melakukan penyidikan terhadap perkara LPEI dengan sebelas debitur,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Kamis, 18 Juli 2024.
 
Asep enggan memerinci identitas maupun perusahaan sebelas debitur itu. Penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.

“Kita menggunakan penyidikan umum dalam hal ini,” ujar Asep.
 
KPK meminta masyarakat bersabar. Menurut Asep, bukti yang dimiliki pihaknya mulai mengarah kepada tersangka.
 
Baca: Alasan KPK Belum Tentukan Tersangka di Kasus Korupsi LPEI

“Jadi nanti berproses dengan sprindik umum, berproses dan nanti ke depan dalam waktu dekat kita akan tetapkan tersangkanya,” ucap Asep.
 
KPK membuka penyidikan dugaan korupsi di LPEI. Kasus itu diumumkan sehari setelah Menkeu Sri Mulyani membuat laporan masalah serupa di Kejagung.
 
“KPK meningkatkan proses lidik dari dugaan penyimpangan atau dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit dari LPEI ini menjadi berstatus penyidikan,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 19 Maret 2024.
 
Ghufron menjelaskan kasus itu langsung diumumkan setelah penyidik dan pejabat struktural KPK menggelar ekspose yang digelar hari ini. Pengumuman itu juga dilakukan menyikapi adanya aduan Sri Mulyani di Kejagung.
 
Menurut dia, dugaan korupsi itu dilaporkan ke KPK pada 10 Mei 2023. Lembaga Antirasuah menindaklanjutinya dan membuka penyelidikan pada 13 Februari 2024. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan