Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.

KPK Anggap Aturan Sanksi Pelanggar LHKPN Masih Lemah

Fachri Audhia Hafiez • 11 Juni 2024 16:08
Jakarta: Kebijakan wajib Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) disebut masih lemah. Belum ada sanksi yang bisa menjerat bagi pelapor tak lengkap menyampaikan LHKPN.
 
"Sampai sekarang LHKPN itu masih ada kelemahan bapak ibu sekalian, karena enggak ada sanksi, kalau isi enggak benar, itu enggak ada sanksi," kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata dalam rapat kerja (raker) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 11 Juni 2024.
 
Alex mengatakan LHKPN seolah-olah hanya sekadar memenuhi persyaratan administratif. Dia mencontohkan ketika anggota DPR, MPR, dan DPD terpilih periode 2024-2029 wajib melaporkan LHKPN.

"Saya lihat, mungkin hanya sebatas memenuhi persyaratan administratif. Tetapi apakah laporan itu benar atau tidak? Itu mungkin perlu diteliti lebih lanjut," ujar Alex.
 
Baca juga: Pimpinan KPK: Banyak LHKPN Tak Benar

Dia berpikir perlu pengenaan sanksi bagi penyelenggara negara tak lengkap lapor LHKPN. Misalnya, sanksi berupa tak dilantik dalam jabatannya.
 
"Kalau LHKPN tidak benar, mungkin enggak jadi dilantik atau dilantik atau gimana lah, saya enggak tahu. Supaya apa? Ini untuk mendorong integritas dari teman-teman anggota DPR DPRD dan penyelenggara negara yang lain, harus didorong supaya pelaporan LHKPN ini ada sanksinya meskipun tidak pidana tetapi administratif," ucap Alex.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan