Poster buronan KPK Harun Masiku/Medcom.id/Candra
Poster buronan KPK Harun Masiku/Medcom.id/Candra

Penyidik KPK Diyakini Temukan Petunjuk Baru di Kasus Harun Masiku

Candra Yuri Nuralam • 11 Juni 2024 04:19
Jakarta: Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap meyakini penyidik menemukan petunjuk baru terkait buronan Harun Masiku. Khususnya, usai KPK menyita ponsel Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.
 
“Penyidik tentu tidak akan asal-asalan ya dalam melakukan penyitaan, tentu, sudah diukur oleh mereka tentu sudah didapatkan informasi sebelumnya terkait dengan alat komunikasi tersebut yang akan memperkuat bukti-bukti yang telah dimiliki penyidik,” kata Yudi kepada Medcom.id, Senin, 10 Juni 2024.
 
Yudi menjelaskan penyitaan ponsel boleh dilakukan KPK saat pemeriksaan saksi. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari strategi penyidikan sesuai aturan.
 
Baca: Ditanya Soal Hubungannya dengan Advokat Simeon, Hasto: Tanya ke Penyidik

“Jika pun saksi tidak kooperatif ya penyidik tetap akan menyita dan akan memberikan berita acara penolakan tanda tangan berita acara penyitaan,” ucap Yudi.

Nantinya, penyidik tinggal memeriksa ponsel Hasto. Yudi menilai upaya paksa yang dilakukan KPK sudah sesuai prosedur.
 
“Jadi, ya itu adalah kewenangan penyidik untuk melakukan penyitaan terhadap HP atau alat komunikasi yang nanti penyidik yang akan mengecek alat komunikasi atau HP tersebut,” ujar Hasto.
 
KPK memeriksa Hasto Kristiyanto terkait kasus Harun Masiku hari ini. Usai dimintai keterangan dia menyebut ponsel dan tas miliknya diambil penyidik.
 
“Tas dan handphone atas nama saya disita,” kata Hasto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 10 Juni 2024.
 
Hasto menyebut dua barangnya itu diambil dari asistennya, Kusnadi saat pemeriksaan berlangsung. Sekjen PDIP itu merasa keberatan dengan upaya paksa yang dilakukan penyidik tersebut.
 
“Karena segala sesuatunya harus didasarkan sesuai hukum acara pidana. Karena ini sudah suatu bentuk tindakan pro justisia sehingga hak untuk didampingi penasihat hukum harusnya dipenuhi oleh mereka yang menegakkan hukum,” ujar Hasto.
 
Dia tidak memerinci isi tas dan ponsel yang disita. Menurutnya, pemeriksaan belum sampai kepada materi kasus.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan