Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang membuka kasus perintangan atas persidangan dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. Salah satu saksi dinilai memberikan keterangan palsu dengan cara menyabut berita acara pemeriksaan (BAP) di depan majelis hakim.
“Terbuka peluang (membuka perintangan penyidikan),” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Selasa, 23 Juli 2024.
Saksi yang menyabut BAP yakni Ahmad Riyadh. Hakim bahkan sudah memberikan lampu hijau untuk KPK membuka penyidikan perintangan.
KPK memastikan akan mendalami permintaan hakim itu. Tapi, Lembaga Antirasuah harus menunggu vonis perkaranya lebih dulu.
“Nanti akan dipelajari oleh penyidik bila sudah ada putusannya,” ucap Tessa.
Sebelumnya, Ahmad Riyadh menjadi saksi dalam persidangan dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang Gazalba pada 18 Juli 2024. Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyecarnya soal pemberian uang dengan total SDG18 ribu ke terdakwa dalam kasus ini.
Namun, dalam persidangan Ahmad malah mencabut pernyataan itu. Padahal, aliran dana itu sudah masuk dalam BAP di tahap penyidikan.
“Sekarang saya tanya Saudara, ini ada keterangan Saudara di dalam BAP, jelas dan gamblang. Sekarang Saudara mencabut keterangan Saudara ini, apa alasan pencabutannya?” kata Ketua Majelis Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 18 Juli 2024.
Ahmad mengaku keterangannya di BAP tidak dicetuskan dalam kondisi yang fit. Dia mengeklaim mendapatkan tekanan saat menjelaskan aliran dana ke Gazalba itu.
"Karena saat saya buat itu kondisi mental saya enggak stabil Yang Mulia, saya banyak lupa juga,” ucap Ahmad.
BAP yang dicabut oleh Ahmad yakni terkait pengurusan kasasi kasus Jawahirul Fuad yang ditangani Kejaksaan Negeri Jombang. Dolar Singapura itu diserahkan dalam amplop di salah satu hotel di Surabaya.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang membuka kasus perintangan atas persidangan dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang Hakim Agung nonaktif
Gazalba Saleh. Salah satu saksi dinilai memberikan keterangan palsu dengan cara menyabut berita acara pemeriksaan (BAP) di depan majelis hakim.
“Terbuka peluang (membuka perintangan penyidikan),” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Selasa, 23 Juli 2024.
Saksi yang menyabut BAP yakni Ahmad Riyadh. Hakim bahkan sudah memberikan lampu hijau untuk KPK membuka penyidikan perintangan.
KPK memastikan akan mendalami permintaan hakim itu. Tapi, Lembaga Antirasuah harus menunggu vonis perkaranya lebih dulu.
“Nanti akan dipelajari oleh penyidik bila sudah ada putusannya,” ucap Tessa.
Sebelumnya, Ahmad Riyadh menjadi saksi dalam persidangan dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang Gazalba pada 18 Juli 2024. Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyecarnya soal pemberian uang dengan total SDG18 ribu ke terdakwa dalam kasus ini.
Namun, dalam persidangan Ahmad malah mencabut pernyataan itu. Padahal, aliran dana itu sudah masuk dalam BAP di tahap penyidikan.
“Sekarang saya tanya Saudara, ini ada keterangan Saudara di dalam BAP, jelas dan gamblang. Sekarang Saudara mencabut keterangan Saudara ini, apa alasan pencabutannya?” kata Ketua Majelis Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 18 Juli 2024.
Ahmad mengaku keterangannya di BAP tidak dicetuskan dalam kondisi yang fit. Dia mengeklaim mendapatkan tekanan saat menjelaskan aliran dana ke
Gazalba itu.
"Karena saat saya buat itu kondisi mental saya enggak stabil Yang Mulia, saya banyak lupa juga,” ucap Ahmad.
BAP yang dicabut oleh Ahmad yakni terkait pengurusan kasasi kasus Jawahirul Fuad yang ditangani Kejaksaan Negeri Jombang. Dolar Singapura itu diserahkan dalam amplop di salah satu hotel di Surabaya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)