Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy). Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy). Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

Jokowi Copot Wamenkumham Eddy Hiariej Gara-gara Main Suap dan Gratifikasi

M Rodhi Aulia • 07 Desember 2023 17:39
Jakarta: Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memberhentikan Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham). Pemberhentian dilakukan Jokowi melalui Keputusan Presiden (Keppres).
 
"Bapak Presiden langsung menandatangani Keppres pemberhentian Bp. Eddy O.S. Hiariej sebagai Wamenkumham tertanggal 7 Desember 2023," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana, Kamis 7 Desember 2023.
 
Baca juga: 4 Fakta Wamenkumham Eddy Hiariej Mengundurkan Diri

Jokowi menerima surat dari Eddy pada Kamis siang. Padahal surat tersebut sudah diberikan pada Senin lalu, 4 Desember 2023.
 
Menurut Ari, hal tersebut lantaran Jokowi sedang berada di luar Jakarta. Namun Jokowi langsung menindaklanjuti setibanya di Jakarta.
 
"Surat pengunduran diri baru diterima oleh Bp Presiden siang tadi, setelah acara Rakornas Investasi dan UMKM Expo," ungkap Ari.

Kasus Wamenkumham

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Syarif Hiariej alias Eddy Hiariej sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.
 
KPK mengklaim telah mengantongi alat bukti yang cukup dalam penetapan tersangka terhadap Eddy Hiariej.

Presiden tahu

KPK melaporkan penetapan Eddy Hiariej sebagai tersangka kepada Jokowi pada Jumat 1 Desember 2023. Kemsetneg membenarkan surat dari KPK tersebut.
 
"Hari ini, pukul 14.48 WIB, Kemensetneg telah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka Wamenkumham, Bapak Edward Omar Sharif Hiariej," ujar Ari beberapa waktu lalu.
 
Eddi Hiariej  menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Senin 4 Desember 2023. Eddy ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi. KPK mencegah Eddy bepergian ke luar negeri.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DHI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan