Jakarta: Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej dikabarkan mengundurkan diri dari posisi Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham). Berikut sejumlah fakta terkait ini:
1. Kirim Surat ke Presiden
Eddy Hiariej mengirimkan surat pengunduran diri yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Surat dikirimkan melalui Sekretariat Negara pada Senin 4 Desember 2023.
"Jadi ada surat pengunduran diri Pak Wamenkumham kepada Bapak Presiden yang akan segera disampaikan ke Bapak Presiden," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana kepada wartawan, Rabu 6 Desember 2023.
Baca juga: Wamenkumham Eddy Didesak Mengundurkan Diri
2. Tunggu Jokowi
Kementerian Sekretariat Negara (Kemsetneg) akan meneruskan surat kepada Jokowi. Namun Setneg harus menunggu Jokowi kembali ke Jakarta.
"Saya belum lihat suratnya, tapi surat ditujukan ke Bapak Presiden dan segera disampaikan setelah bapak presiden kembali ke Jakarta," ujar Ari.
3. Diperiksa KPK
Ternyata pada hari yang sama atau surat pengunduran diri diterima Setneg, Eddi Hiariej juga menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Senin 4 Desember 2023.
Eddy sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi. KPK mencegah Eddy bepergian ke luar negeri.
4. Surat KPK
KPK melaporkan penetapan Eddy Hiariej sebagai tersangka kepada Jokowi pada Jumat 1 Desember 2023. Kemsetneg membenarkan surat dari KPK tersebut.
"Hari ini, pukul 14.48 WIB, Kemensetneg telah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka Wamenkumham, Bapak Edward Omar Sharif Hiariej," ujar Ari beberapa waktu lalu.
Jakarta:
Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej dikabarkan mengundurkan diri dari posisi Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham). Berikut sejumlah fakta terkait ini:
1. Kirim Surat ke Presiden
Eddy Hiariej mengirimkan surat pengunduran diri yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Surat dikirimkan melalui Sekretariat Negara pada Senin 4 Desember 2023.
"Jadi ada surat pengunduran diri Pak Wamenkumham kepada Bapak Presiden yang akan segera disampaikan ke Bapak Presiden," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana kepada wartawan, Rabu 6 Desember 2023.
Baca juga:
Wamenkumham Eddy Didesak Mengundurkan Diri
2. Tunggu Jokowi
Kementerian Sekretariat Negara (Kemsetneg) akan meneruskan surat kepada Jokowi. Namun Setneg harus menunggu Jokowi kembali ke Jakarta.
"Saya belum lihat suratnya, tapi surat ditujukan ke Bapak Presiden dan segera disampaikan setelah bapak presiden kembali ke Jakarta," ujar Ari.
3. Diperiksa KPK
Ternyata pada hari yang sama atau
surat pengunduran diri diterima Setneg, Eddi Hiariej juga menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Senin 4 Desember 2023.
Eddy sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi. KPK mencegah Eddy bepergian ke luar negeri.
4. Surat KPK
KPK melaporkan penetapan Eddy Hiariej sebagai tersangka kepada Jokowi pada Jumat 1 Desember 2023. Kemsetneg membenarkan surat dari KPK tersebut.
"Hari ini, pukul 14.48 WIB, Kemensetneg telah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka Wamenkumham, Bapak Edward Omar Sharif Hiariej," ujar Ari beberapa waktu lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DHI)