Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.
Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.

Ini Objek Korupsi dalam Kasus Pengadaan Kelengkapan Rumah Dinas DPR

Candra Yuri Nuralam • 26 Februari 2024 13:21
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan kelengkapan rumah dinas di DPR terkait pembelian furnitur. Objek korupsi bukan soal pembangunan rumah dinas.
 
"Iya benar, kelengkapan sarana rumah jabatan anggota DPR (yang jadi objek kasusnya)," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada Medcom.id, Senin, 26 Februari 2024.
 
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu enggan memerinci mebel yang diduga dikorupsi. Informasi mendalam akan dibeberkan jika penahanan dilakukan.

KPK menaksir kerugian negara dalam kasus ini menyentuh miliaran rupiah. Namun, hasil pastinya belum bisa dipaparkan karena masih di tahapan penghitungan.
 
Baca juga: Rumah Mewah hingga 14 Ruko Andhi Pramono Disita KPK

Sebelumnya, KPK menaikkan dugaan rasuah dalam pengadaan kelengkapan rumah jabatan di DPR ke tahap penyidikan. Keputusan itu disepakati dalam rapat ekspose kasus.
 
"Bahwa betul, pimpinan, pejabat struktural di Kedeputian Penindakan termasuk penyelidik, penyidik, dan penuntut, itu sudah bersepakat melalui sebuah gelar perkara, disepakati naik pada proses penyidikan," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 23 Februari 2024.
 
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu belum bisa memerinci kronologi perkaranya. Tapi, Lembaga Antirasuah pasti menetapkan tersangka jika kasusnya sudah naik ke tahap penyidikan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan