Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita aset mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono. Semua aset yang disita berada di Batam, Kepulan Riau.
“Tim penyidik telah selesai melaksanakan penyitaan beberapa aset bernilai ekonomis lainnya yang diduga milik tersangka AP (Andhi Pramono) yang berlokasi di Kota Batam, Kepulauan Riau,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 26 Februari 2024.
Aset pertama, rumah seluas 840 meter persegi di Kompleks Grand Summit at Soutlinks, Sekupang, Batam. Lalu, rumah di kompleks Center View Blok A Nomor 32 Batam.
KPK turut menyita tanah milik Andhi di Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam. Lahan yang disita seluas 1.674 meter persegi.
“(Turut disita) 14 unit ruko yang berlokasi di Tanjung Pinang,” ujar Ali.
Ali menjelaskan penyitaan dipantau langsung Kasatgas Pengelola Barang Bukti KPK Ahmad Budi Ariyanto. Penyitaan untuk memaksimalkan pengembalian kerugian keuangan negara atas perbuatan rasuah Andhi.
“Aset-aset yang disita ini nanti segera dibawa kepersidangan untuk dibuktikan dugaan dari hasil kejahatan korupsi dan TPPU sehingga dapat dirampas dalam rangka asset recovery,” terang Ali.
Andhi terjerat dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang. Perkara Andhi tengah berada di persidangan.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) kembali menyita aset mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono. Semua aset yang disita berada di Batam, Kepulan Riau.
“Tim penyidik telah selesai melaksanakan penyitaan beberapa aset bernilai ekonomis lainnya yang diduga milik tersangka AP (
Andhi Pramono) yang berlokasi di Kota Batam, Kepulauan Riau,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 26 Februari 2024.
Aset pertama, rumah seluas 840 meter persegi di Kompleks Grand Summit at Soutlinks, Sekupang, Batam. Lalu, rumah di kompleks Center View Blok A Nomor 32 Batam.
KPK turut menyita tanah milik Andhi di Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam. Lahan yang disita seluas 1.674 meter persegi.
“(Turut disita) 14 unit ruko yang berlokasi di Tanjung Pinang,” ujar Ali.
Ali menjelaskan penyitaan dipantau langsung Kasatgas Pengelola Barang Bukti KPK Ahmad Budi Ariyanto. Penyitaan untuk memaksimalkan pengembalian kerugian keuangan negara atas perbuatan rasuah Andhi.
“Aset-aset yang disita ini nanti segera dibawa kepersidangan untuk dibuktikan dugaan dari hasil kejahatan korupsi dan TPPU sehingga dapat dirampas dalam rangka
asset recovery,” terang Ali.
Andhi terjerat dugaan penerimaan
gratifikasi dan pencucian uang. Perkara Andhi tengah berada di persidangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)