Mobil Mustang Andhi Pramono disita KPK. Foto: Dok KPK.
Mobil Mustang Andhi Pramono disita KPK. Foto: Dok KPK.

Mobil Mustang hingga Rumah Mewah Andhi Pramono Disita KPK

Candra Yuri Nuralam • 12 Februari 2024 16:07
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita aset mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono yang diduga terkait pencucian uang. Total delapan aset Andhi diambil sementara oleh penyidik.
 
"Tim penyidik kembali menyita aset-aset bernilai ekonomis yang diduga milik tersangka AP (Andhi Pramono) kaitan dengan perkara TPPU (tindak pidana pencucian uang)," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 12 Februari 2024.
 
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu mengatakan saat ini pihaknya masih mendalami dugaan pencucian uang yang dilakukan Andhi. Sebanyak dua bidang tanah di Bogor disita penyidik. Lalu, ada empat tanah disertai bangunan di Bogor, dan Jakarta Pusat yang disita.

Lalu, KPK juga menyita rumah mewah seluas 1.015 meter persegi di Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Terakhir, penyidik mengambil sementara satu mobil Ford Mustang berwarna merah.
 
“Temuan aset-aset tersebut adalah langkah real dari proses penelusuran dan pelacakan yang dilakukan tim Aset Tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK,” ujar Ali.
 
Mobil Mustang hingga Rumah Mewah Andhi Pramono Disita KPK
Rumah mewah Andhi Pramono disita KPK. Foto: Dok KPK.
 
Baca juga: Sidang Gugatan MAKI soal Kasus Harun Masiku Digelar Lagi di PN Jaksel

KPK menegaskan penyitaan ini merupakan peringatan bagi pejabat yang melanggar aturan main pengisian laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Barang yang tidak dilaporkan bisa disita jika diproses hukum.
 
“Penyitaan ini dalam upaya tercapainya aset recovery dari proses penanganan perkara dengan data awal LHKPN yang tidak sesuai dengan profil kewajaran sebagai penyelenggara negara,” ucap Ali.
 
Andhi terjerat dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang. Kasus penerimaan gratifikasinya sudah masuk tahapan persidangan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan