Jakarta: Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak, membantah jadi orang yang pertama kali menyebarkan pemberitaan Ratna Sarumpaet dianiaya. Dahnil membantah pernyataan saksi.
"Saya cuma kemarin dengar berita agak terganggu yang menyebut saya dan Fadli (Fadli Zon) orang pertama yang menyampaikan informasi. Saya enggak tahu. Saya mendengar saksi itu dari pihak kepolisian, kesaksian itu arahnya agak lucu karena penyebaran info agak kemana-mana," kata Dahnil saat bersaksi buat terdakwa Ratna di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis, 11 April 2019.
Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menghadirkan saksi dari kepolisian. Saksi adalah Panit Sidik Unit 1 Jatanras Polda Metro AKP Niko Purba.
Niko bersaksi, pertama kali mendengar kasus Ratna dianiaya dari pemberitaan di media. Dia lantas ditugaskan untuk mengusut kasus itu.
"Kalau Jawa Pos seingat saya, statement-nya Dahnil Anzar membenarkan Ibu Ratna sebagai korban penganiayaan. Kalau Tribunnews adanya statement Fadli Zon yang membenarkan juga Ibu Ratna sebagai korban penganiayaan," kata Nico dalam sidang.
(Baca juga: Ratna Sarumpaet Bicarakan Dana Rp23 Triliun Bersama Fadli Zon)
Dahnil menegaskan yang dikatakan Nico tidak benar. Dia dan Fadli Zon bukan penyebar pertama.
"Tapi kenapa Saksi yang bernama Nico Purba bisa menyebut saya dan Fadli Zon yang pertama itu ganjil, pernyataan Nico Purba itu ganjil terima kasih," pungkas dia.
Kasus hoaks Ratna bermula dari beredarnya foto lebam wajahnya di media sosial. Sejumlah tokoh mengatakan Ratna dipukuli orang tak dikenal di Bandung, Jawa Barat. Ratna kemudian mengakui kabar itu tak benar. Mukanya lebam karena menjalani operasi plastik.
Ratna kemudian ditahan setelah ditangkap di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis malam, 4 Oktober 2018. Saat itu, Ratna hendak terbang ke Chile.
Akibat perbuatannya, Ratna didakwa melanggar Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Jakarta: Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak, membantah jadi orang yang pertama kali menyebarkan pemberitaan Ratna Sarumpaet dianiaya. Dahnil membantah pernyataan saksi.
"Saya cuma kemarin dengar berita agak terganggu yang menyebut saya dan Fadli (Fadli Zon) orang pertama yang menyampaikan informasi. Saya enggak tahu. Saya mendengar saksi itu dari pihak kepolisian, kesaksian itu arahnya agak lucu karena penyebaran info agak kemana-mana," kata Dahnil saat bersaksi buat terdakwa Ratna di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis, 11 April 2019.
Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menghadirkan saksi dari kepolisian. Saksi adalah Panit Sidik Unit 1 Jatanras Polda Metro AKP Niko Purba.
Niko bersaksi, pertama kali mendengar kasus Ratna dianiaya dari pemberitaan di media. Dia lantas ditugaskan untuk mengusut kasus itu.
"Kalau
Jawa Pos seingat saya, statement-nya Dahnil Anzar membenarkan Ibu Ratna sebagai korban penganiayaan. Kalau
Tribunnews adanya statement Fadli Zon yang membenarkan juga Ibu Ratna sebagai korban penganiayaan," kata Nico dalam sidang.
(Baca juga:
Ratna Sarumpaet Bicarakan Dana Rp23 Triliun Bersama Fadli Zon)
Dahnil menegaskan yang dikatakan Nico tidak benar. Dia dan Fadli Zon bukan penyebar pertama.
"Tapi kenapa Saksi yang bernama Nico Purba bisa menyebut saya dan Fadli Zon yang pertama itu ganjil, pernyataan Nico Purba itu ganjil terima kasih," pungkas dia.
Kasus hoaks Ratna bermula dari beredarnya foto lebam wajahnya di media sosial. Sejumlah tokoh mengatakan Ratna dipukuli orang tak dikenal di Bandung, Jawa Barat. Ratna kemudian mengakui kabar itu tak benar. Mukanya lebam karena menjalani operasi plastik.
Ratna kemudian ditahan setelah ditangkap di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis malam, 4 Oktober 2018. Saat itu, Ratna hendak terbang ke Chile.
Akibat perbuatannya, Ratna didakwa melanggar Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(REN)