Jakarta: Anggota DPR Melchias Marcus Mekeng selesai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Politikus Golkar itu diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-I.
Sepanjang pemeriksaan, Mekeng mengaku lebih banyak dicecar penyidik soal aliran suap yang diterima mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih. Salah satunya, suap dari pemilik perusahaan Borneo Lumbung Energy & Metal Tbk (PT BORN) Samin Tan.
"Kasus dia (Eni Maulani Saragih) sama Samin Tan, ya ditanyain itu saja," kata Mekeng di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 8 Mei 2019.
Dugaan keterlibatan Mekeng diungkap pertama kali dalam persidangan Eni. Dalam sidang itu, Mekeng disebut memerintahkan Eni membantu PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) yang tengah bermasalah di ESDM.
Eni diminta Mekeng menyelesaikan proses pengurusan terminasi kontrak perjanjian karya usaha pertambangan batubara (PKP2B) PT AKT di Kementerian ESDM. PT AKT merupakan anak perusahaan PT BORN milik Samin Tan.
Eni menerima uang sebanyak Rp5 miliar dari Samin Tan untuk mengurus persoalan terminasi tersebut. Namun, saat dikonfirmasi hal itu Mekeng berkelit.
"Enggak tahu, itu kan suap antara dia berdua, kan tahunya setelah terjadi," kilah dia.
Baca: Peran Sofyan Basir Ditelisik Lewat Plt Dirut PLN
Sepanjang persidangan Eni, Partai Golkar juga disebut ikut kecipratan uang haram tersebut. Eni mengaku sebagian uang suap yang diterimanya digunakan untuk keperluan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Golkar pada Desember 2017.
Mekeng membantah pengakuan Eni tersebut. "Enggak ada, enggak ada (untuk Golkar)," kata politikus Golkar itu.
Samin Tan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-I. Samin Tan diduga menyuap Eni agar dibantu dalam proses pengurusan terminasi kontrak PKP2B PT AKT di Kementerian ESDM.
Eni menyanggupi permintaan Samin Tan. Eni selaku anggota Panja Minerba di Komisi VII DPR RI bahkan menggunakan forum rapat dengar pendapat untuk memengaruhi pihak Kementerian ESDM.
Dalam proses penyelesaian, Eni diduga meminta sejumlah uang kepada Samin Tan untuk keperluan Pilkada suaminya, Muhammad Al Khadziq di Kabupaten Temanggung. Pemberian itu terjadi dalam dua tahap melalui staf Samin Tan dan tanaga ahli Eni Maulani Saragih.
Pertama, pada 1 Juni 2018 sebanyak Rp4 miliar dan pemberian kedua terjadi pada 22 Juni 2018 sebanyak Rp1 miliar. Total suap yang diterima Eni Maulani Saragih dari Samin Tan sebanyak Rp5 miliar.
Jakarta: Anggota DPR Melchias Marcus Mekeng selesai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Politikus Golkar itu diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-I.
Sepanjang pemeriksaan, Mekeng mengaku lebih banyak dicecar penyidik soal aliran suap yang diterima mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih. Salah satunya, suap dari pemilik perusahaan Borneo Lumbung Energy & Metal Tbk (PT BORN) Samin Tan.
"Kasus dia (Eni Maulani Saragih) sama Samin Tan, ya ditanyain itu saja," kata Mekeng di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 8 Mei 2019.
Dugaan keterlibatan Mekeng diungkap pertama kali dalam persidangan Eni. Dalam sidang itu, Mekeng disebut memerintahkan Eni membantu PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) yang tengah bermasalah di ESDM.
Eni diminta Mekeng menyelesaikan proses pengurusan terminasi kontrak perjanjian karya usaha pertambangan batubara (PKP2B) PT AKT di Kementerian ESDM. PT AKT merupakan anak perusahaan PT BORN milik Samin Tan.
Eni menerima uang sebanyak Rp5 miliar dari Samin Tan untuk mengurus persoalan terminasi tersebut. Namun, saat dikonfirmasi hal itu Mekeng berkelit.
"Enggak tahu, itu kan suap antara dia berdua, kan tahunya setelah terjadi," kilah dia.
Baca: Peran Sofyan Basir Ditelisik Lewat Plt Dirut PLN
Sepanjang persidangan Eni, Partai Golkar juga disebut ikut kecipratan uang haram tersebut. Eni mengaku sebagian uang suap yang diterimanya digunakan untuk keperluan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Golkar pada Desember 2017.
Mekeng membantah pengakuan Eni tersebut. "Enggak ada, enggak ada (untuk Golkar)," kata politikus Golkar itu.
Samin Tan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-I. Samin Tan diduga menyuap Eni agar dibantu dalam proses pengurusan terminasi kontrak PKP2B PT AKT di Kementerian ESDM.
Eni menyanggupi permintaan Samin Tan. Eni selaku anggota Panja Minerba di Komisi VII DPR RI bahkan menggunakan forum rapat dengar pendapat untuk memengaruhi pihak Kementerian ESDM.
Dalam proses penyelesaian, Eni diduga meminta sejumlah uang kepada Samin Tan untuk keperluan Pilkada suaminya, Muhammad Al Khadziq di Kabupaten Temanggung. Pemberian itu terjadi dalam dua tahap melalui staf Samin Tan dan tanaga ahli Eni Maulani Saragih.
Pertama, pada 1 Juni 2018 sebanyak Rp4 miliar dan pemberian kedua terjadi pada 22 Juni 2018 sebanyak Rp1 miliar. Total suap yang diterima Eni Maulani Saragih dari Samin Tan sebanyak Rp5 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DRI)