medcom.id, Jakarta: Mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan asistennya Trinanda Prihantoro akan dijatuhkan vonis, Kamis (1/9/2016). Nasib keduanya dalam kasus suap terhadap Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M. Sanusi segera diketahui.
"Besok sidang putusan, dimulai sekitar pukul 10.00 WIB," kata Jaksa Penuntut Umum di Komisi Pemberantasan Korupsi Moch. Takdir Suhan, Rabu 31 Agustus kemarin.
Sidang putusan akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi DKI Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Jaksa KPK menuntut agar hakim menjatuhkan hukuman empat tahun penjara denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan kepada Ariesman. Dia dinilai terbukti memberikan duit Rp2 miliar, kepada Sanusi terkait pembahasan rancangan peraturan daerah soal reklamasi Pantai Utara Jakarta.
Pemberian uang itu adalah realisasi usai pertemuan antara Sanusi dan Ariesman di Avenue Kemang Village pada 3 Maret 2016. Dalam pertemuan itu keduanya membicarakan perkembangan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP).
Baca: Tuntutan Jaksa kepada Ariesman Dinilai Berbeda dengan Fakta Persidangan
Keterangan sejumlah saksi di persidangan, salah satunya bos Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan, memperkuat dugaan bila pemberian duit berkaitan pembahasan RTRKSP. Hal ini juga terungkap dari berita acara pemeriksaan (BAP) Sanusi.
Sanusi membenarkan BAP nomor 28 yang menyebut, "Aguan buang 25". Dalam persepsi Sanusi, Aguan akan memberikan Rp2,5 miliar. Meskipun belakangan Sanusi mengaku belum ada realisasinya.
"Kami berkesimpulan unsur pasal memberikan sesuatu bukan menjanjikan sesuatu karena telah nyata dilakukan secara sempurna oleh terdakwa. Unsur memberi sesuatu telah terbukti secara sah dan meyakinkan," ujar Jaksa Asri Irawan dalam sidang Rabu, 10 Agustus.
Pemberian itu diyakini supaya Sanusi yang juga anggota Badan Legislasi Daerah DPRD DKI Jakarta mempercepat pembahasan draf RTRKSP. Dia diharap bisa mengakomodasi pasal-pasal tambahan yang diinginkan terdakwa selaku presdir PT APL dan direktur utama PT Muara Wisesa Abadi, pengembang yang membangun reklamasi.
Jaksa menambahkan, sejumlah fakta persidangan menunjukkan Ariesman dan Aguan memiliki kepentingan supaya draf Raperda RTRKSP segera disahkan. Pasalnya, kedua pengembang sudah membayar tambahan kewajiban kontribusi meski belum ditentukan besarannya.
Baca: Aguan Setuju Kucurkan Dana buat DPRD DKI
Namun, kendati sudah melaksanakan kewajiban kontribusi dengan pembangunan infrastruktur di Jakarta, keduanya kesulitan membangun daerah reklamasi karena belum ada izin mendirikan bangunan. "Berdasarkan fakta dan bukti petunjuk diketahui Aguan tiap bertemu dengan terdakwa membicarakan soal draf RTRKSP dengan mengatakan 'Ris kok Perda enggak pernah kelar-kelar, cepat beresin' yang kemudian terdakwa menanyakan ke Sanusi 'Kok Perda enggak kelar-kelar," beber Jaksa.
Trinanda Prihantoro juga terseret kasus ini. Pria yang mengantarkan duit suap ini dituntut 3.5 tahun penjara denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.
Ariesman dan Trinanda diberatkan lantaran tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, menciderai tatanana birokrasi pemerintah yang bersih Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Ariesman juga dinilai sebagai aktor intelektual dalam kasus suap itu.
Sementara keduanya diringankan karena sopan, belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya. Khusus Trinanda dia diringankan karena perannya relatif kecil dalam penyuapan itu dibanding peran Ariesman Widjaja.
medcom.id, Jakarta: Mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan asistennya Trinanda Prihantoro akan dijatuhkan vonis, Kamis (1/9/2016). Nasib keduanya dalam kasus suap terhadap Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M. Sanusi segera diketahui.
"Besok sidang putusan, dimulai sekitar pukul 10.00 WIB," kata Jaksa Penuntut Umum di Komisi Pemberantasan Korupsi Moch. Takdir Suhan, Rabu 31 Agustus kemarin.
Sidang putusan akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi DKI Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Jaksa KPK menuntut agar hakim menjatuhkan hukuman empat tahun penjara denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan kepada Ariesman. Dia dinilai terbukti memberikan duit Rp2 miliar, kepada Sanusi terkait pembahasan rancangan peraturan daerah soal reklamasi Pantai Utara Jakarta.
Pemberian uang itu adalah realisasi usai pertemuan antara Sanusi dan Ariesman di Avenue Kemang Village pada 3 Maret 2016. Dalam pertemuan itu keduanya membicarakan perkembangan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP).
Baca: Tuntutan Jaksa kepada Ariesman Dinilai Berbeda dengan Fakta Persidangan
Keterangan sejumlah saksi di persidangan, salah satunya bos Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan, memperkuat dugaan bila pemberian duit berkaitan pembahasan RTRKSP. Hal ini juga terungkap dari berita acara pemeriksaan (BAP) Sanusi.
Sanusi membenarkan BAP nomor 28 yang menyebut, "Aguan buang 25". Dalam persepsi Sanusi, Aguan akan memberikan Rp2,5 miliar. Meskipun belakangan Sanusi mengaku belum ada realisasinya.
"Kami berkesimpulan unsur pasal memberikan sesuatu bukan menjanjikan sesuatu karena telah nyata dilakukan secara sempurna oleh terdakwa. Unsur memberi sesuatu telah terbukti secara sah dan meyakinkan," ujar Jaksa Asri Irawan dalam sidang Rabu, 10 Agustus.
Pemberian itu diyakini supaya Sanusi yang juga anggota Badan Legislasi Daerah DPRD DKI Jakarta mempercepat pembahasan draf RTRKSP. Dia diharap bisa mengakomodasi pasal-pasal tambahan yang diinginkan terdakwa selaku presdir PT APL dan direktur utama PT Muara Wisesa Abadi, pengembang yang membangun reklamasi.
Jaksa menambahkan, sejumlah fakta persidangan menunjukkan Ariesman dan Aguan memiliki kepentingan supaya draf Raperda RTRKSP segera disahkan. Pasalnya, kedua pengembang sudah membayar tambahan kewajiban kontribusi meski belum ditentukan besarannya.
Baca: Aguan Setuju Kucurkan Dana buat DPRD DKI
Namun, kendati sudah melaksanakan kewajiban kontribusi dengan pembangunan infrastruktur di Jakarta, keduanya kesulitan membangun daerah reklamasi karena belum ada izin mendirikan bangunan. "Berdasarkan fakta dan bukti petunjuk diketahui Aguan tiap bertemu dengan terdakwa membicarakan soal draf RTRKSP dengan mengatakan 'Ris kok Perda enggak pernah kelar-kelar, cepat beresin' yang kemudian terdakwa menanyakan ke Sanusi 'Kok Perda enggak kelar-kelar," beber Jaksa.
Trinanda Prihantoro juga terseret kasus ini. Pria yang mengantarkan duit suap ini dituntut 3.5 tahun penjara denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.
Ariesman dan Trinanda diberatkan lantaran tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, menciderai tatanana birokrasi pemerintah yang bersih Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Ariesman juga dinilai sebagai aktor intelektual dalam kasus suap itu.
Sementara keduanya diringankan karena sopan, belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya. Khusus Trinanda dia diringankan karena perannya relatif kecil dalam penyuapan itu dibanding peran Ariesman Widjaja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)