medcom.id, Jakarta: Bos PT Agung Sedayu Grup Sugianto Kusuma alias Aguan diketahui menyetujui pemberian duit pada anggota DPRD DKI Jakarta. Duit dimaksudkan supaya pembahasan Raperda Reklamasi di Balegda cepat selesai.
Hal ini terungkap dalam berkas tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum pada KPK. Jaksa Asri Irawan menyebut dari fakta persidangan dan sejumlah petunjuk berupa rekaman dan transkrip pembicaraan diketahui Aguan setuju memberikan duit pada anggota DPRD lewat Mohamad Sanusi.
Sanusi, kata Jaksa Asri, melaporkan niat Aguan itu pada kakaknya yang juga Ketua Balegda DKI Jakarta Mohamad Taufik. Pada 4 Maret 2016 Sanusi menyampaikan keinginan Aguan itu pada Taufik melalui sambungan telepon.
"Dia bilang Gini, kemarin sama Podo sama si Ariesman juga, “Gua buang deh dua puluh lima lagi”. Dia mau ngasih dua puluh lima nih.”, di mana terhadap percakapan tersebut saksi Mohamad Sanusi di depan persidangan telah membenarkan BAP saksi nomor 88. “Maksud dari “buang/ngasi dua puluh lagi" dalam persepsi saya saudara Aguan akan memberikan dana sebesar Rp2,5 miliar," kata Jaksa saat membacakan tuntutan eks Presdir PT Agung Podomoro.Land Ariesman Widjaja di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (10/8/2016).
Tersangka kasus suap raperda Reklamasi Jakarta M Sanusi. MI/Romy Pujianto.
Pembicaraan soal Aguan bakal menebar duit pada anggota DPRD DKI juga tidak keluar dari mulut Sanusi. Anak buah Aguan, Budi Nurwono yang juga Direktur PT Kapuk Naga Indah, anak perusahaan Agung Sedayu Grup membeberkan hal yang sama melalui Berita Acara Pemeriksaan.
BAP milik Budi yang dituangkan dalam tuntutan yang dibacakan, diketahui pada bulan Januari 2016, Budi diundang datang ke rumah Aguan di Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara. Dalam pertemuan itu hadir pula Ariesman dan Sanusi serta sejumlah anggota DPRD DKI.
Budi membeberkan, bahwa dalam pertemuan anggota DPRD DKI meminta sejumlah dana untuk pengurusan Raperda Reklamasi. Yang belakangan disetujui Aguan.
"Pada waktu itu seingat saya saudara Aguan mengatakan bahwa untuk membahas percepatan raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta ini dari DPRD DKI Jakarta mengatakan agar menyiapkan Rp50 miliar, saudara Aguan menyanggupi sebesar Rp50 miliar untuk anggota DPRD DKI Jakarta, kemudian saudara Aguan bersalaman dengan seluruh yang hadir," beber Jaksa Asri.
Mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja. Foto: Antara/M Agung Rajasa.
Meski belakangan Budi melalui surat mencabut BAP miliknya, Jaksa menyebut BAP tidak bisa dicabut jika tidak dilakukan di bawah sumpah. Jaksa menilai BAP milik Budi bisa dijadikan alat bukti.
Dalam surat tuntutan diketahui juga, Aguan kerap menanyakan perihal Raperda Reklamasi yang masih dibahas dan belum selesai. Ia menanyakan hal itu pada Ariesman.
Usai mendapat pertanyaan soal draf yang tak kunjung selesai, Ariesman kerap diminta untuk menanyakan pada Sanusi.
Jaksa menilai Aguan memiliki kepentingan supaya draf Raperda RTRKSP segera disahkan. Pasalnya pengembang sudah membayar tambahan kewajiban kontribusi meski belum ditentukan besarannya.
Meski sudah melaksanakan kewajiban kontribusi tambahan dengan pembangunan infrastruktur di Jakarta, PT KNI kesulitan membangun daerah reklamasi karena belum ada IMB.
"Berdasarkan fakta dan bukti petunjuk diketahui Aguan tiap bertemu dengan terdakwa (Ariesman) membicarakan soal draf RTRKSP dengan mengatakan 'Ris kok Perda enggak pernah kelar-kelar, cepat beresin' yang kemudian terdakwa menanyakan ke Sanusi 'kok Perda enggak kelar-kelar," beber Jaksa.
medcom.id, Jakarta: Bos PT Agung Sedayu Grup Sugianto Kusuma alias Aguan diketahui menyetujui pemberian duit pada anggota DPRD DKI Jakarta. Duit dimaksudkan supaya pembahasan Raperda Reklamasi di Balegda cepat selesai.
Hal ini terungkap dalam berkas tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum pada KPK. Jaksa Asri Irawan menyebut dari fakta persidangan dan sejumlah petunjuk berupa rekaman dan transkrip pembicaraan diketahui Aguan setuju memberikan duit pada anggota DPRD lewat Mohamad Sanusi.
Sanusi, kata Jaksa Asri, melaporkan niat Aguan itu pada kakaknya yang juga Ketua Balegda DKI Jakarta Mohamad Taufik. Pada 4 Maret 2016 Sanusi menyampaikan keinginan Aguan itu pada Taufik melalui sambungan telepon.
"Dia bilang Gini, kemarin sama Podo sama si Ariesman juga, “Gua buang deh dua puluh lima lagi”. Dia mau ngasih dua puluh lima nih.”, di mana terhadap percakapan tersebut saksi Mohamad Sanusi di depan persidangan telah membenarkan BAP saksi nomor 88. “Maksud dari “buang/ngasi dua puluh lagi" dalam persepsi saya saudara Aguan akan memberikan dana sebesar Rp2,5 miliar," kata Jaksa saat membacakan tuntutan eks Presdir PT Agung Podomoro.Land Ariesman Widjaja di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (10/8/2016).
Tersangka kasus suap raperda Reklamasi Jakarta M Sanusi. MI/Romy Pujianto.
Pembicaraan soal Aguan bakal menebar duit pada anggota DPRD DKI juga tidak keluar dari mulut Sanusi. Anak buah Aguan, Budi Nurwono yang juga Direktur PT Kapuk Naga Indah, anak perusahaan Agung Sedayu Grup membeberkan hal yang sama melalui Berita Acara Pemeriksaan.
BAP milik Budi yang dituangkan dalam tuntutan yang dibacakan, diketahui pada bulan Januari 2016, Budi diundang datang ke rumah Aguan di Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara. Dalam pertemuan itu hadir pula Ariesman dan Sanusi serta sejumlah anggota DPRD DKI.
Budi membeberkan, bahwa dalam pertemuan anggota DPRD DKI meminta sejumlah dana untuk pengurusan Raperda Reklamasi. Yang belakangan disetujui Aguan.
"Pada waktu itu seingat saya saudara Aguan mengatakan bahwa untuk membahas percepatan raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta ini dari DPRD DKI Jakarta mengatakan agar menyiapkan Rp50 miliar, saudara Aguan menyanggupi sebesar Rp50 miliar untuk anggota DPRD DKI Jakarta, kemudian saudara Aguan bersalaman dengan seluruh yang hadir," beber Jaksa Asri.
Mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja. Foto: Antara/M Agung Rajasa.
Meski belakangan Budi melalui surat mencabut BAP miliknya, Jaksa menyebut BAP tidak bisa dicabut jika tidak dilakukan di bawah sumpah. Jaksa menilai BAP milik Budi bisa dijadikan alat bukti.
Dalam surat tuntutan diketahui juga, Aguan kerap menanyakan perihal Raperda Reklamasi yang masih dibahas dan belum selesai. Ia menanyakan hal itu pada Ariesman.
Usai mendapat pertanyaan soal draf yang tak kunjung selesai, Ariesman kerap diminta untuk menanyakan pada Sanusi.
Jaksa menilai Aguan memiliki kepentingan supaya draf Raperda RTRKSP segera disahkan. Pasalnya pengembang sudah membayar tambahan kewajiban kontribusi meski belum ditentukan besarannya.
Meski sudah melaksanakan kewajiban kontribusi tambahan dengan pembangunan infrastruktur di Jakarta, PT KNI kesulitan membangun daerah reklamasi karena belum ada IMB.
"Berdasarkan fakta dan bukti petunjuk diketahui Aguan tiap bertemu dengan terdakwa (Ariesman) membicarakan soal draf RTRKSP dengan mengatakan 'Ris kok Perda enggak pernah kelar-kelar, cepat beresin' yang kemudian terdakwa menanyakan ke Sanusi 'kok Perda enggak kelar-kelar," beber Jaksa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)