Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono--MI/Rommy
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono--MI/Rommy

5 Pelaku Pemalsuan Izin Operasinal Nakhoda Ditangkap

Deny Irwanto • 01 Maret 2018 17:05
Jakarta: Polda Metro Jaya membongkar kasus pemalsuan Surat Keterangan Kecakapan (SKK) yang digunakan nakhoda sebagai izin operasi kapal. Sebanyak lima pelaku ditangkap.
 
Sebanyak lima tersangka ditangkap di Kapal KM Margono I, Rabu 21 Februari 2018. Di antaranya dua Nakhoda berinisial K, dan P, pengurus Kapal Muara Angke inisial R alias J, Pengurus Kapal Muara Baru inisial S alias G, 27 dan pencetak SKK inisial H, 48.
 
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, penangkapan diawali saat penyidik Subdit Gakkum Ditpolair Polda Metro dan Satuan Patroli Polair Polda Metro melakukan patroli laut.

Baca: Polisi Tangkap 5 Orang Pemalsu Dolar AS
 
Saat berada sekitar satu mil di sebelah Timur Pulau Ayer, Kepulauan Seribu, kapal patroli memeriksa awak kapal dan dokumen KM Margono I. 
 
"Hasil pemeriksaan di atas kapal KM Margono I, ditemukan SKK milik Nahkoda atas nama K dan P yang diduga palsu. Selanjutnya, dilakukan koordinasi dengan Ditjen Hubla Kementerian Perhubungan terkait SKK yang diduga palsu," kata Argo di kantor Ditpolair Polda Metro Jaya, Jakarta Utara, Kamis, 1 Maret 2018.
 
Argo menjelaskan, setelah diperiksa, kedua nakhoda mengaku dapat SKK palsu dari seseorang pengurus kapal di Muara Angke inisial R.
 
Mendapat informasi tersebut, polisi melakukan pengajaran dan menangkap R di kawasan Muara Angke.
 
Dari pemeriksaan terhadal R, SKK diperoleh dari seseorang berinisial S alias G selaku pengurus kapal di Pelabuhan Muara Baru. SKK tersebut dihargai Rp600 ribu per lembar.
 
Setelah itu, penyidik mengejar dan menangkap S alias G di  Pelabuhan Muara Baru. Dari pengakuan S alias G, dirinya mendapat SKK palsu dari seseorang inisial H dengan menebus Rp400 ribu per lembar.
 
"Selanjutnya tim melakukan pengejaran terhadap H dan berhasil ditangkap tanggal 22 Januari 2018. H ditangkap di salah satu rumah kontrakan di daerah Rawamangun, Jakarta Timur," jelas Argo.
 
H mengaku sudah memalsukan SKK, dengan cara membuatnya sendiri di kantor yang sudah disewanya di kawasan Muara Baru.
 
Kemudian dari kantor tersebut, polisi menyita 19 lembar SKK yang diduga palsu, 20 lembar Blangko kosong SKK, dua mesin ketik, 20 buah stempel, satu mesin laminanting, satu rim plastik laminating, enam pulpen, satu pisau cutter, satu penggaris, dan tiga buku pelaut diduga palsu.
 
"Tersangka dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dengan pidana penjara enam tahun," jelas Argo.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan