Barang bukti parfum palsu. Foto: Medcom.id/Dhaifurrakhman Abas.
Barang bukti parfum palsu. Foto: Medcom.id/Dhaifurrakhman Abas.

Produsen Parfum Palsu Untung Rp36 Miliar

Dhaifurrakhman Abas • 08 Februari 2018 11:12
Jakarta: HO alias J, 38, beserta 20 karyawan sudah menjalankan bisnis memproduksi parfum palsu selama tiga tahun di kawasan Tamansari, Jakarta Barat. Dari bisnis haram ini, HO mendapatkan untung yang cukup besar. 
 
"Pelaku mengaku mendapatkan keuntungan hingga Rp36 miliar," kata Kanit V Subdit Industri dan Perdagangan (Indag) Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya Kompol Victor Inkiriwang di Tamansari, Jakarta Barat, Rabu, 7 Februari 2018.
 
Menurut dia, HO menjual parfum palsunya ke sembilan provinsi. Perkembangan teknologi tak luput dimanfaatkan olehnya. Ia menjual parfum palsunya melalui situs web belanja online terkemuka dengan data pelanggan mencapai 5.000 akun.

"Pelaku menjual produknya melalui ecommerce website Blanja.com, lewat Indonetwork, Blibli.com dan Bhinneka.com. Dalam memasarkan, pelaku telah menjual parfum palsu ke Jabar, Jateng, Jatim, Jogja, Banten, Kaltim, Sumbar, Sulteng dan Jakarta. Paling banyak di jual di wilayah Jabodetabek," ujar Victor.
 
Untuk memuluskan bisnisnya, HO menjual parfum palsu dengan harga yang lebih murah dibandingkan harga produk original. Agar tak dicurigai pembeli, HO mengibuli korban dengan mengaku parfumnya adalah produk asli tetapi gagal produksi (barang reject). 
 
Pelaku, lanjut Victor, mematok harga jual parfum tersebut dari Rp200.000 hingga Rp750.000 per botolnya. "Misal ada parfum harga Rp1 juta, dijual Rp600.000 jadi agar tidak kontras sekali harganya dan pelanggan percaya itu barang asli," tutur dia.
 
HO disokong 20 tenaga karyawannya untuk menunjang pergerakan bisnisnya. Dia membagi seluruh karyawannya berdasarkan tugas masing-masing karyawan. Ada yang bertugas sebagai peracik zat parfum, pengemas paket, administrasi keuangan, hingga pengiriman parfum kepada pelanggan.
 
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengungkapkan penangkapan ini bermula dari informasi adanya rumah industri yang bergerak secara ilegal. Belakangan diketahui rumah itu memproduksi parfum palsu.  
 
Baca: Polisi Gerebek Pabrik Parfum Palsu
 
Petugas lantas menyelidiki dan menggerebek rumah industri itu. Di sana petugas mendapati HO beserta karyawan sedang meracik dan memproduksi parfum palsu berbagai merek. 
 
Di lokasi, polisi menemukan sejumlah ruangan yang dijadikan tempat produksi. Lokasi itu menjadi tempat penyimpanan botol bekas, penyimpanan botol isi parfum, produksi, administrasi, pengemasan, dan ruang istirahat karyawan.
 
Polisi juga mengamankan beragam barang bukti. Botol berisi biang parfum bertuliskan berbagai merek, zat kimia alkohol, 20 persen zat metanol, serta nota pengiriman tak luput dari penyitaan polisi.
 
Para pelaku pun terancam dikenai Pasal 107 juncto. Pasal 106 ayat (1) dan atau Pasal 196 juncto. Pasal (2) dan (3) dan atau Pasal 198 juncto. Pasal 108 Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan serta Pasal 62 ayat (1) juncto. Pasal 8 ayat (1) huruf a dan d UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan