Jakarta: Petugas unit V Subdit Industri dan Perdagangan (Indag) Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya membongkar produksi parfum palsu berbagai merek. Polisi menangkap pemilik, HO alias J, 38, beserta 20 karyawan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengungkapkan penangkapan ini bermula saat pihaknya mendapatkan informasi adanya rumah industri yang bergerak secara ilegal. Belakangan diketahui rumah itu memproduksi parfum palsu.
"Berdasarkan informasi, rumah industri parfum palsu tersebut terletak di Jalan Mangga Besar, Tamansari, Jakarta Barat," kata Argo, kepada wartawan di Mangga Besar Rabu, 7 Februari 2018.
Petugas lantas menyelidiki dan menggerebek rumah industri itu. Di sana petugas mendapati HO beserta karyawan sedang meracik dan memproduksi parfum palsu berbagai merek.
Di lokasi, polisi juga menemukan sejumlah ruangan yang dijadikan tempat produksi. Yakni ruang penyimpanan botol bekas, ruang penyimpanan botol isi parfum, ruang produksi, ruang administrasi, ruang pengemasan, dan ruang istirahat karyawan.
Bahan baku membuat parfum palsu - Medcom.id/Dhaifurrakhman Abas
"Jadi, rumah industri ini membuat parfum seolah-olah original padahal palsu," ujar Argo.
Terkait penggerebekan itu polisi menangkap HO dan 20 karyawannya. Mereka bakal diproses lebih lanjut.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa botol berisi biang parfum bertuliskan berbagai merek, zat kimia alkohol, 20 persen zat methanol, serta nota pengiriman.
Mereka terancam dikenai Pasal 107 jo pasal 106 ayat (1) dan atau pasal 196 jo pasal (2) dan (3) dan atau pasal 198 jo pasal 108 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Serta Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan d UU RI No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Ancaman hukuman penjara lima tahun dan denda sebesar Rp2 miliar," kata Argo.
Jakarta: Petugas unit V Subdit Industri dan Perdagangan (Indag) Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya membongkar produksi parfum palsu berbagai merek. Polisi menangkap pemilik, HO alias J, 38, beserta 20 karyawan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengungkapkan penangkapan ini bermula saat pihaknya mendapatkan informasi adanya rumah industri yang bergerak secara ilegal. Belakangan diketahui rumah itu memproduksi parfum palsu.
"Berdasarkan informasi, rumah industri parfum palsu tersebut terletak di Jalan Mangga Besar, Tamansari, Jakarta Barat," kata Argo, kepada wartawan di Mangga Besar Rabu, 7 Februari 2018.
Petugas lantas menyelidiki dan menggerebek rumah industri itu. Di sana petugas mendapati HO beserta karyawan sedang meracik dan memproduksi parfum palsu berbagai merek.
Di lokasi, polisi juga menemukan sejumlah ruangan yang dijadikan tempat produksi. Yakni ruang penyimpanan botol bekas, ruang penyimpanan botol isi parfum, ruang produksi, ruang administrasi, ruang pengemasan, dan ruang istirahat karyawan.
Bahan baku membuat parfum palsu - Medcom.id/Dhaifurrakhman Abas
"Jadi, rumah industri ini membuat parfum seolah-olah original padahal palsu," ujar Argo.
Terkait penggerebekan itu polisi menangkap HO dan 20 karyawannya. Mereka bakal diproses lebih lanjut.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa botol berisi biang parfum bertuliskan berbagai merek, zat kimia alkohol, 20 persen zat methanol, serta nota pengiriman.
Mereka terancam dikenai Pasal 107 jo pasal 106 ayat (1) dan atau pasal 196 jo pasal (2) dan (3) dan atau pasal 198 jo pasal 108 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Serta Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan d UU RI No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Ancaman hukuman penjara lima tahun dan denda sebesar Rp2 miliar," kata Argo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)