Istinungdiah (Iis) Sugianto (kacamata hitam) diperiksa - Medcom.id/Arga Sumantri.
Istinungdiah (Iis) Sugianto (kacamata hitam) diperiksa - Medcom.id/Arga Sumantri.

Penyanyi Iis Sugianto Diperiksa untuk Tersangka Emirsyah

Arga sumantri • 15 Januari 2018 14:47
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa penyanyi pop Istinungdiah (Iis) Sugianto terkait kasus korupsi pengadaan pesawat dan mesin pesawat Airbus S.A.S dan Rolls-Royce PLC pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Iis memenuhi panggilan Lembaga Antirasuah dan tengah diperiksa penyidik. 
 
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Iis diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar (ESA).
 
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ESA," kata Febri saat dikonfirmasi, Senin, 15 Januari 2018.

Belum diketahui kaitan penyanyi yang tenar era 80-an itu dengan kasus suap pengadaan mesin pesawat tersebut. Yang jelas, Iis masih diinterogasi penyidik KPK.
 
Selain Istiningdiah, KPK juga turut memeriksa Soetikno Soedarjo, yang merupakan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi. Dalam kasus ini, Soetikno adalah pihak yang diduga sebagai perantara yang memberi suap untuk Emirsyah Satar.
 
Soetikno juga diperiksa sebagai saksi untuk kasus Emir. Soetikno dan Emir sudah berstatus tersangka dalam kasus ini.
 
(Baca juga: KPK Dalami Kontrak Konsultasi Pengadaan Pesawat Garuda)
 
Pada kasus ini, KPK‎ telah menetapkan tersangka terhadap Emirsyah Satar‎ dan Soetikno Soedardjo selaku bos Mugi Rekso Abadi (MRA) Grup sekaligus Beneficial Owner Connaught Intenational. Keduanya disinyalir telah melakukan tindak pidana korupsi dengan perusahaan Rolls Royce dan Airbus terkait pengadaan mesin dan pesawat untuk PT Garuda Indonesia.
 
Emirsyah diduga telah menerima suap dari Soetikno dalam bentuk uang dan barang dari Rolls Royce. Emir diduga menerima 1,2 juta Euro dan USD180 ribu atau setara Rp20 miliar sedangkan barang yang diterima senilai USD2 juta dan tersebar di Singapura dan Indonesia.
 
Atas dugaan itu, Emirsyah sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1991 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
 
Sedangkan, Soetikno selaku pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1991 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
 
(Baca juga: KPK segera Rampungkan Kasus Suap Emirsyah)
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan