Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud M.D (kiri). (Foto: Antara/Fanny Kusumawardhani).
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud M.D (kiri). (Foto: Antara/Fanny Kusumawardhani).

Mahfud MD Enggan Jadi Saksi Ahli Rizieq

Deny Irwanto • 24 Februari 2017 06:28
medcom.id, Jakarta: Mohammad Mahfud MD menolak menjadi saksi ahli kasus hukum yang menyeret pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di Polda Jawa Barat.
 
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengatakan, dirinya mengetahui niat tim kuasa hukum Rizieq untuk memintanya dari media. Namun Mahfud menegaskan sejak berhenti dari Ketua MK, dirinya tidak bersedia menjadi saksi ahli di pengadilan.
 
"Pernah dulu hadir sebagai ahli di MK dalam perkara pengujian UU-KY karena diminta oleh KY sebagai lembaga negara dan dalam pengujian UU yang sifatnya abstrak. Bukan dalam kasus hukum yang konkret. Untuk yang kasus HR (Habib Rizieq) ini pun saya berposisi seperti itu. Belum bisa mengubah pilihan sikap. Biar ahli-ahli yang lain saja yang dihadirkan," kata Mahfud MD kepada Metrotvnews.com, Jumat 24 Februari 2017.

(Baca: Kubu Rizieq akan Hadirkan Mahfud MD dan Yusril Ihza Mahendra)
 
Mahfud menjelaskan, sejak pensiun dari orang nomor satu di MK, banyak pihak yang memintanya untuk menjadi saksi ahli di pengadilan, namun Mahfud menolak.
 
Selain diminta bersaksi di pengadilan, Mahfud juga pernah diminta namanya untuk dicantumkan sebagai kuasa hukum oleh beberapa pengacara, namun lagi-lagi dirinya menolak untuk berpartisipasi.
 
"Sejak jadi berhenti dari MK sudah sangat banyak yang meminta saya untuk menjadi ahli atau saksi ahli di pengadilan, bahkan banyak yang hanya meminta mencantumkan nama saya sebagai Tim Hukum meskipun saya tak bisa hadir. Tentu dengan tawaran honor yang lumayan besar. Tapi saya selalu menolak," jelas Mahfud.
 
Mahfud menambahkan, "Sebagai mantan ketua lembaga yudikatif saya merasa kurang pas untuk menjadi saksi di pengadilan. Itu sih tak dilarang, tapi saya sendiri tak mau," pungkas Mahfud.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(HUS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan