Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. Antara
Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. Antara

Kubu Rizieq akan Hadirkan Mahfud MD dan Yusril Ihza Mahendra

Deny Irwanto • 23 Februari 2017 15:05
medcom.id, Jakarta: Tim kuasa hukum Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab akan mengajukan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD dan pakar hukum Yusril Ihza Mahendra sebagai saksi ahli. Keduanya diharap bisa meringankan Rizieq dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan penistaan Pancasila di Polda Jawa Barat.
 
"Kasus itu masih jalan. Kita diminta untuk saksi ahli. Insya Allah pak Mahfud dan pak Yusril. Segera kita akan kirimkan saksi ahli. Saat ini sedang dikomunikasikan," kata Kapitra Ampera, salah satu pengacara Rizieq, saat dihubungi wartawan, Kamis, 23 Februari 2017.
 
Dia pun menekankan, Rizieq sejatinya hanya berbicara soal sejarah konsep Pancasila. Hal ini berbeda dengan lambang negara dalam Pasal 46 Undang-Undang No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara

"Kalau saya bilang menurut Pasal 46 UU 24 Tahun 2009 lambang negara burung Garuda. Yang di dadanya ada lambang Pancasila yang di bawahnya ada tulisan Bhineka Tunggal Ika. Itu lambang negara. Kalau Pancasila ideologi bangsa. Itu saja sudah salah, enggak masuk objek hukum," jelas Kapitra.
 
Kapitra pun menampik Rizieq telah menghina Presiden ke-1 Soekarno. "Memang Bung Karno tempatkan sila ketuhanan yang maha esa di sila kelima. Itu realitas sejarah. Jadi dibilang hina presiden. Hinanya di mana?," ungkap Kapitra.
 
Menurut Kapitra, penyidik Polda Jawa Barat terlalu memaksakan menjerat Rizieq sebagai tersangka. Dia menekankan, apa yang dilakukan Rizieq tidak mengandung unsur pidana.
 
"Ini cari dong yang mutlak kejahatannya. Jangan diada-adain. Kita ikuti saja. Enggak usah (praperadilan). Buat apa juga," pungkas Kapitra.
 
Baca: Kapolri Sebut Rizieq Shihab Tersangkut Lima Kasus
 
Polda Jawa Barat menetapkan Rizieq sebagai tersangka kasus dugaan penodaan Pancasila. Penetapan status tersangka berawal dari laporan yang disampaikan putri Proklamator, Sukmawati Soekarnoputri.
 
Rizieq disangkakan dengan Pasal 154 a KUHP dan 320 KUHP tentang Penodaan Lambang Negara dan Pencemaran Nama Orang yang Sudah Meninggal. Dia terancam hukuman kurang dari lima tahun penjara.
 
Rizieq dua kali mangkir pemanggilan pemeriksaan sebagai tersangka. Pada pemanggilan pertama, Rizieq tidak datang dengan alasan sakit. Panggilan kedua, dia beralasan menjaga suasana kondusif jelang pilkada Jakarta.
 
Akhirnya, Rizieq memenuhi panggilan pemeriksaan pada 13 Februari 2017. Saat diperiksa, tim kuasa hukum Rizieq meminta beberapa saksi ahli yang meringankan turut diperiksa.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan