Andhi Pramono merayu perusahaan asing supaya mendapat gratifikasi/Ilustrasi/Medcom.id/Candra
Andhi Pramono merayu perusahaan asing supaya mendapat gratifikasi/Ilustrasi/Medcom.id/Candra

Direktur PT Putra Batam Indah Dipanggil KPK Terkait Kasus Andhi Pramono

Candra Yuri Nuralam • 14 Agustus 2023 10:51
Jakarta: Direktur PT Putra Batam Indah Andy dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 14 Agustus 2023. Dia bakal dimintai keterangan terkait dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono.
 
"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 14 Agustus 2023.
 
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu enggan memerinci materi yang akan didalami penyidik. Andy diharap memenuhi panggilan.

Andhi ternyata memanfaatkan jabatannya sebagai broker bagi pengusaha yang berbisnis di bidang ekspor dan impor. Dia mengantongi gratifikasi Rp28 miliar.
 
Andhi menjadi broker sejak 2012-2022. Dia bertugas menghubungkan importir untuk mencarikan barang logistik yang dikirim dari Singapura dan Malaysia ke Vietnam, Thailand, Filipina, dan Kamboja.
Baca: Andhi Pramono Ajak Rektor Universitas Bandar Lampung Bisnis Kursus Bahasa Asing

Dalam dugaan penerimaan gratifikasi, Andhi disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Dalam pencucian uang, dia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan